SURABAYA, DISWAYMALANG.ID--Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang kembali meraih penghargaan. Terbaru, Pemkab Malang termasuk salah satu daerah yang mendapatkan penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggara Publik Tahun 2024) dari Ombudsman RI.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin kepada Wakil Bupati Malang Dr. H.Didik Gatot Subroto S.H., M.H di Hotel JW Mariot, Surabaya, Jumat (13/12).
Penghargaan itu diberikan lantaran Pemkab Malang memperoleh skor penilaian 94,66 menunjukkan zona hijau dalam Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Tahun 2024. Nilai itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 sebesar 67 (zona kuning).
BACA JUGA:Olah Sampah dengan Samber Petir, Pemkab Malang Kembali Raih PenghargaanPenghargaan
BACA JUGA:Berkat Tahes Komes, Pemkab Malang Raih Award Ketahanan Pangan
UU Nomor 25/2009
Penghargaan Ombudsman RI sendiri merupakan instrumen yang digunakan untuk menilai dan melihat sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan standar pelayanan publik. Yakni, standar yang ada di dalam Undang-Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Sebagai informasi, terdapat dimensi penilaian dimana terdapat tiga zona penilaian yakni Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau. Untuk Zona Merah interval nilai 32,00 - 53,99, sedangkan Zona Kuning interval nilai 54,00 - 77,99.
Sementara untuk Zona Hijau terbagi dalam kategori, yaitu kualitas tinggi dengan interval nilai 78,00-87,99. Lalu, kategori kualitas tertinggi yang berada pada interval nilai 88,00 - 100.
Selain Pemkab Malang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) juga mendapatkan penghargaan yang serupa. Piagam penghargaan diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, M. Najih kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, A.Ks., M.A.P.
Penghargaan itu diberikan lantaran Pemprov Jatim memperoleh skor penilaian 92,08 kategori A (Kualitas Tertinggi) Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Nilai itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 sebesar 88,81 yang juga kategori A.
Tidak hanya itu, 37 kabupaten/ kota, 25 Polres, dan 20 kantor pertanahan di Jatim juga mendapat penghargaan serupa. (*)