KLOJEN, DISWAYMALANG.ID–Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang bergerak cepat menelusuri dugaan jual beli lapak di Pasar Besar Malang yang mencuat di tengah masyarakat.
Informasi itu disebut beredar melalui media sosial dan memicu keresahan pedagang.
BACA JUGA:PLTSa Malang Raya Dipercepat, Target 1.000 Ton Sampah per Hari Tuntas 2029
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi menegaskan pihaknya masih dalam tahap pendalaman.
“Masih kami telusuri. Kami kumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak,” ujarnya, Selasa (7/4).
BACA JUGA:Viral Saiful Mujiani Ajak Gulingkan Prabowo, Seskab Teddy Buka Suara
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kesimpulan apakah praktik jual beli lapak benar terjadi atau tidak.
Berdasarkan informasi awal, lapak pasar diduga ditawarkan kepada pihak tertentu dengan nilai transaksi yang cukup tinggi.
Namun, Diskopindag menekankan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi untuk memastikan validitasnya.
BACA JUGA:Uji Coba MBG Prasmanan di MIN 2 Malang: Menu Lebih Variatif, Jam Belajar Berpotensi Bertambah
Pemerintah Kota Malang memastikan bahwa dalam aturan resmi, lapak pasar tidak boleh diperjualbelikan.
Pengelolaan kios dan los pasar dilakukan melalui mekanisme penataan dan penempatan pedagang, bukan transaksi bebas.
BACA JUGA:UIN Maliki Malang Diburu Mahasiswa Asing, 704 Pendaftar dari 44 Negara pada 2026
Jika terbukti ada praktik jual beli, hal tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan pedagang lain.
Diskopindag memastikan akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan lapak di seluruh pasar tradisional.