Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN: Bupati hingga Lurah Berhak Masuk SPPG

Kamis 05-03-2026,14:58 WIB
Reporter : M Rozaq Wira Utama
Editor : Mohammad Khakim

MALANG, DISWAYMALANG.ID-Kepala daerah hingga aparat tingkat kelurahan diperbolehkan ikut mengawasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Hal itu diungkapkan Wakil Kepal Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dikutip dari akun Instagram resmi BGN, Kamis (5/3).

Nanik menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG pada Selasa, 3 Maret 2026. Sebagai bagian dari upaya memastikan standar gizi, sanitasi, serta penggunaan bahan pangan lokal di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap terjaga.

Menurut Nanik, pengawasan terhadap dapur MBG tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional, tetapi juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

“Jadi Bapak-Ibu Bupati, Wakil Bupati, Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota itu menjadi komandan di daerah. Pak Camat boleh masuk ikut mengawasi, Pak Lurah juga boleh masuk,” ujar Nanik dalam pernyataannya.

BACA JUGA:Rudal Gahdr-380 dan Talaieh Iran Hajar Kapal AS di Samudera Hindia, Berjarak 600 Km di Luar Perkiraan AS

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan program ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, sebanyak 17 kementerian dan lembaga dilibatkan dalam pelaksanaan program MBG.

Dengan keterlibatan lintas sektor tersebut, BGN menegaskan bahwa program pemenuhan gizi nasional tidak berjalan sendiri, melainkan dikawal secara bersama oleh berbagai institusi pemerintah.

Selain pengawasan langsung oleh kepala daerah, Nanik juga menekankan pentingnya kepatuhan dapur SPPG terhadap petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Beberapa aspek yang harus dipenuhi antara lain standar gizi makanan, kebersihan dan sanitasi dapur, serta penggunaan bahan pangan lokal.

BACA JUGA:Hasil Audit BPK, Negara Rugi Rp622 M dalam Kasus Kuota Haji 2024, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Ia menambahkan bahwa dapur yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi tegas. Pelanggaran seperti tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau tidak memanfaatkan bahan pangan lokal dapat berujung pada penghentian operasional dapur.

BGN berharap keterlibatan pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan di lapangan sehingga pelaksanaan program MBG benar-benar mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta memastikan kualitas makanan yang disediakan tetap sesuai standar yang ditetapkan.

BACA JUGA:AS-Israel Serang Iran Berdalih Karena Bangun Bom Nuklir, IAEA: Belum Ada Bukti, tetapi...

Tags :
Kategori :

Terkait