Disnaker Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Tunai dan Tepat Waktu

Senin 02-03-2026,10:28 WIB
Reporter : Abdul Halim
Editor : Abdul Halim

“Biasanya H-7 mulai ada laporan masuk. Kalau ada pekerja belum menerima THR, langsung kita panggil perusahaannya,” pungkasnya.

Dengan pembukaan posko pengaduan ini, Pemkot Malang memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags :
Kategori :

Terkait