“Biasanya H-7 mulai ada laporan masuk. Kalau ada pekerja belum menerima THR, langsung kita panggil perusahaannya,” pungkasnya.
Dengan pembukaan posko pengaduan ini, Pemkot Malang memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.