GADANG, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah Kota Malang menargetkan proses relokasi pedagang di kawasan Pasar Gadang rampung paling lambat Maret 2026. Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat meninjau langsung lokasi, Senin (23/2).
Relokasi menjadi syarat utama sebelum proyek penataan dan pelebaran jalan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN dapat masuk tahap pelelangan.
“Dana sudah tersedia. Sekarang yang harus dipastikan adalah lahannya benar-benar siap. Kalau pedagang sudah pindah semua, baru proses lelang bisa dimulai,” tegas Wahyu.
BACA JUGA:Safari Ramadan 2026 di Masjid Al Firdaus Kemantren, Wahyu Hidayat Serahkan Santunan Anak Yatim
Wahyu menyatakan telah meminta Dinas Pekerjaan Umum memastikan kesiapan lapangan, termasuk memastikan area proyek steril dari aktivitas perdagangan. Pembangunan tidak dapat dimulai sebelum kawasan benar-benar kosong.
Proyek tersebut mencakup perbaikan dan pelebaran jalan menjadi dua jalur dengan median di tengah. Desain infrastruktur akan diselaraskan dengan dua jembatan yang berada di kawasan tersebut untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Pemkot Malang juga merancang pemasangan pagar atau tembok pembatas pada median jalan guna mencegah aktivitas jual beli di tepi jalan serta penyeberangan sembarangan yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
“Median kemungkinan akan dilengkapi pagar atau tembok pembatas agar tidak ada lagi transaksi langsung di pinggir jalan,” ujarnya.
Selain itu, disiapkan jalur khusus selebar sekitar 1,5 meter bagi warga yang hendak berbelanja sebelum memasuki area pedagang. Skema tersebut dirancang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu pengguna jalan.
Pemkot menargetkan pedagang mulai menempati lokasi baru pada H+7 Idul Fitri 2026. Seluruh proses pemindahan ditargetkan tuntas pada Maret 2026 agar proyek pembangunan jalan dari pemerintah pusat bisa segera direalisasikan.
Kesepakatan relokasi telah dibahas bersama Dinas Perdagangan dan pihak terkait. Setelah kawasan dinyatakan bersih, proses lelang akan segera dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku.
Pasar Gadang di Kota Malang, yang berdiri sejak awal 1980-an (sekitar 1982), adalah pasar induk tradisional bersejarah yang vital bagi ekonomi lokal, terletak di Jalan Kolonel Sugiono. Pasar ini dikenal sebagai pusat perdagangan sayur dan daging segar yang beroperasi 24 jam dan bersebelahan dengan Terminal Gadang. Setelah lama mangkrak dan mengalami kemacetan, revitalisasi besar-besaran kini dimulai untuk menjadikannya lebih tertata dan modern.