Divonis MKD Nonaktif 6 Bulan, Baru Dijalani 3,5 Bulan, Sahroni Kembali Aktif di DPR!

Kamis 19-02-2026,13:08 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam juga menyebut Sahroni dilaporkan karena penggunaan diksi tidak pantas di ruang publik. "Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," ujar Dek Gam dalam persidangan.

BACA JUGA:Kecelakaan Truk Rem Blong di Kota Batu, Pengemudi Ojol yang Baik Hati Itu Kini Tiada

Masa Sanksi Belum Genap, Sudah Duduki Kursi Pimpinan DPR

Secara hitungan waktu, Sahroni baru menjalani masa penonaktifan sekitar 3,5 bulan sejak putusan MKD dibacakan pada 5 November 2025. Namun pada 19 Februari 2026, ia telah kembali ditetapkan sebagai wakil ketua Komisi III DPR.

Kembalinya Sahroni ke posisi strategis di Komisi III DPR RI ini pun kembali menjadi sorotan, mengingat masa sanksi yang belum genap enam bulan sesuai putusan MKD.

Tags :
Kategori :

Terkait