Pemkot Batu Berkomitmen Menindaklanjuti Fatwa MUI soal Haram Buang Sampah Sembarangan

Kamis 19-02-2026,09:51 WIB
Reporter : Panca Rachmad Pamungkas
Editor : Mohammad Khakim

BATU, DISWAYMALANG.ID--Pemerintah Kota Batu berkomitmen menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indoensia (MUI) yang mengharamkan membuang sampah sembarangan. Bahkan, masyarakat Kota Batu sudah sejak sekitar 9 tahun secara itensif dan masif mengampanyekan gerakan untuk tidak membuang sampah di sungai.

"Melalui gerakan ​Gerakan Sapubersih Sampah Nyemplung Kali (Saber Pungli) sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kebersihan sungai," kata Dian Fachroni, kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Kamis (18/2).

BACA JUGA:Cuaca Malang Raya 19 Februari: Waspada Cuaca Petir Mendominasi, Angin Normal, juga di Perairan Malang Selatan

Gerakan yang dipelopori oleh Mad Berlin ini, sudah menyisir hampir seluruh sungai dan reboisasi di sekitar sumber air yang ada di Kota Batu.

Selain Saber Pungli, DLH Kota Batu juga bekerja sama dengan 40 pesantren membuat Eco-Pesantren. Pemkot Batu telah menjalin komunikasi dengan Forum Komunikasi Pesantren. Sekitar 40 pesantren dilibatkan dalam program ramah lingkungan yang legal-formal melalui fasilitasi DLH. 

"Kita secara masif menggaungkan kesadaran untuk merubah perilaku membuang sampah di sungai, namun membuang sampah pada tempatnya yang dikelolah oleh masyarakat di masing-masing kelurahan atau desa secara mandiri," tegasnya. 

BACA JUGA:Diskumperindag Kota Batu Siap Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Harga Cabe di Batu Terendah setelah Pacitan

"Dengan adanya fatwa dari MUI akan mempercepat kesadaran masyarakat terkait sampah," pungkasnya.

Untuk diketahui, masalah sampah menjadi salah satu pembahasan dalam Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025. Munas digelar di Jakarta pada 20-23 November 2025. Salah satu hasil Munas MUI menghasilkan fatwa bagi mereka yang membuang sampah sembarangan di sungai, danau dan laut.

"Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

BACA JUGA:Truk Rem Blong Hantam Empat Kendaraan di Turunan Jalan Pattimura, Kota Batu, 1 Ojol Tewas 4 Korban Luka-Luka

MUI mengungkapkan pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial. "Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya," tuturnya.

 

Tags :
Kategori :

Terkait