LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID--Prof Dr Prija Djatmika SH MS yang dikukuhkan sebagai profesor dalam bidang ilmu hukum pidana memberikan pemaparan materi berjudul “Clear-Asset Model: Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi yang Berkepastian Hukum”. Prosesi pengukuhan dilaksanakan di depan Senat Akademik Universitas, Rabu (11/2/2026) di Gedung Samantha Krida.
Dalam pemaparannya, mantan jurnalis ini memaparkan sebuah konsep CLEAR-ASSET Model yang mengedepankan pengembalian aset hasil korupsi sebagai inti keadilan.
BACA JUGA:UB Kukuhkan 10 Guru Besar Keilmuan Berbeda dalam Sidang Senat Akademik Dua Hari
Model ini memformulasikan mekanisme pengembalian aset yang sistematis, terpisah dari pemidanaan, serta mengakomodasi perampasan aset in rem tanpa harus menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Prof Dr Prija Djatmika SH MS. -humas ub--
Keterbatasan model ini terletak pada ketergantungan terhadap kesiapan regulasi dan kapasitas kelembagaan.
Secara praktis, CLEAR-ASSET Model bermanfaat sebagai rujukan akademik dan kebijakan dalam reformasi hukum pengembalian aset tindak pidana korupsi di Indonesia.
Prof Prija menjadi profesor aktif ke-14 di Fakultas Hukum, sekaligus profesor aktif ke-257 di Universitas Brawijaya serta profesor ke-449 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan oleh Universitas Brawijaya.