Ia menjelaskan, proses Musrenbang telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari rembuk warga, rembuk RT/RW, pra-musrenbang kelurahan, hingga musrenbang kelurahan dan kecamatan. Pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 27 Tahun 2025 tentang pedoman Musrenbang 2026.
BACA JUGA:iPhone XR Product Red Disebut Bakal Langka dan Diburu Kolektor pada 2027, Ini Alasannya
Berdasarkan hasil rekapitulasi, tercatat 1.261 usulan pembangunan dari Musrenbang Kecamatan Blimbing dengan estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp98 miliar. Sementara total usulan pembangunan berbasis masyarakat dari tingkat RT hingga kelurahan mencapai 4.127 usulan dengan nilai anggaran sekitar Rp137 miliar.
Musrenbang Kecamatan Blimbing diharapkan menjadi pijakan awal dalam penentuan skala prioritas pembangunan yang tepat sasaran, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan Kota Malang yang partisipatif dan berkelanjutan.