Kerugian tersebut, menurut pemohon, secara langsung melanggar hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yaitu hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta berdampak pula pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik.
Maka itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
”Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara”.
Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.