1 gram: Rp2.918.000
2 gram: Rp5.791.000
5 gram: Rp14.308.000
10 gram: Rp28.467.000
25 gram: Rp71.027.000
50 gram: Rp141.761.000
100 gram: Rp283.410.000.
BACA JUGA:Fakta Hari Pejalan Kaki Nasional 22 Januari dari Sejarah hingga Realita Fasilitas Publik
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian maupun buyback emas Antam dikenai pajak berikut:
Pajak pembelian emas
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Bukti potong PPh 22 disertakan pada setiap transaksi pembelian emas, sebagai pelaporan pajak.
BACA JUGA:Kepala BPOM Tanggapi Viral Susu UHT Rekombinasi untuk MBG: Yang Penting Aman, Bergizi, dan Bermutu
Pajak penjualan kembali (buyback)
Penjualan kembali emas ke PT Antam di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Pajak akan dipotong langsung dari total harga transaksi yang dilakukan.