JAKARTA, DISWAYMALQNG.ID--Mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa membukakan jalan agar eks Wali Kota Semarang sekaligus eks anggota Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti dapat menitipkan sejumlah nama pengusaha dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, 5 Januari 2026.
Jaksa menyebut praktik itu terjadi sebelum rapat perencanaan dan pembahasan anggaran DIPA dilaksanakan.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook
Dalam dakwaan dijelaskan, pada tahun 2021 Kemendikbudristek merencanakan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop sebanyak 431.730 unit. Sebelum proses perencanaan resmi dimulai, Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu menjabat anggota Komisi X DPR RI disebut menemui Nadiem Makarim.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam rentang Agustus 2020 hingga April 2021 di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Agustina menanyakan peluang bagi rekan-rekannya untuk terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.
BACA JUGA:Nadiem 'Depak' Hotman Paris, Ganti Pakai Eks Pengacara Tom Lembong
“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan, ‘Apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab, ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Setelah mendapat jawaban tersebut, Agustina kemudian menghubungi Hamid Muhammad yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah. Hamid lalu merekomendasikan agar Agustina menemui Dirjen PAUDasmen Jumeri.
BACA JUGA:Pengadaan Google Cloud Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terlibat
Jaksa menuturkan, Agustina kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Jumeri dengan menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan Nadiem dan Hamid, serta diarahkan untuk membahas lebih lanjut. Usai komunikasi tersebut, Agustina disebut beberapa kali bertemu dengan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam dakwaan disebutkan, sejumlah pejabat kementerian kemudian menerima titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti. “Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Purwadi Sutanto selaku Direktur SMA beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti untuk mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” lanjut jaksa.
BACA JUGA:Wow! Di Grup WA 'Mas Menteri Core' Nadiem Makarim Ada Najeela Shihab, Apa yang Dibahas?
Beberapa pengusaha yang disebut antara lain Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi dan Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa atau Axioo. Dalam surat dakwaan, perusahaan-perusahaan tersebut disebut memperoleh keuntungan besar dari proyek pengadaan Chromebook.
PT Tera Data Indonusa (Axioo) disebut meraih keuntungan sebesar Rp177,4 miliar, PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41,1 miliar, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281,6 miliar. Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.
BACA JUGA:Terungkap! Asal Uang Rp10 M Korupsi Chromebook yang Dikembalikan, Dari Nadiem Makarim?
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sempat dua kali ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa yang harus menjalani perawatan selama sekitar 21 hari. Setelah dinyatakan cukup sehat pada 2 Januari 2026, hakim akhirnya memerintahkan pembacaan dakwaan pada 5 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama sejumlah pihak lain diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Nggak Terima Gugatan Praperadilan Ditolak, Ibu Nadiem: Anak Saya Orang Jujur!