JAKARTA, DISWAYMALANG–Indonesia Police Watch (IPW) mencatat adanya dugaan praktik penyimpangan serius dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri. Kegiatan itu dinilai rawan dijadikan sarana perdagangan perkara pidana, Jakarta.
“Forum GPK berpotensi dijadikan komoditas. Ada kepentingan agar arah penanganan perkara bisa diubah sesuai pesanan pihak yang berkepentingan,” ujar Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso saat memaparkan Catatan Akhir Tahun IPW 2025, Senin, 29 Desember 2025.
Sugeng menilai praktik tersebut dapat berujung pada penghentian penyelidikan atau penyidikan perkara yang sebenarnya telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Atau sebaliknya, memaksakan perkara yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Ia menyebut sejumlah oknum di Biro Wassidik diduga berperan aktif melakukan penggalangan, tekanan psikologis, hingga mengondisikan hasil GPK.
Modus yang digunakan, lanjut Sugeng, antara lain memanipulasi fakta, menyembunyikan atau menghilangkan fakta, serta melemahkan mental penyidik agar bersikap kompromistis. Bahkan, kesimpulan dan rekomendasi GPK diduga telah disiapkan sebelum forum gelar perkara dilaksanakan.
IPW juga mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin yang menyebut penegakan hukum di Polri kerap diwarnai penyimpangan. “Masalah lidik menjadi sidik, di situ ujung-ujungnya duit,” kata Safaruddin dalam rapat Panja Reformasi Polri.
Berdasarkan data Biro Wassidik periode April hingga Juni 2024, dari 933 pengaduan masyarakat yang dinyatakan riil, hanya 32 perkara atau sekitar 3,5 persen yang ditangani melalui GPK. Fakta tersebut dinilai IPW menunjukkan betapa eksklusif dan rawannya forum GPK untuk disimpangkan, terutama pada perkara bernilai ekonomi tinggi seperti sengketa pertambangan.
Dalam catatan tersebut, IPW secara khusus menyoroti GPK yang digelar pada 11 Desember 2025 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri. IPW menduga adanya praktik perdagangan pengaruh yang melibatkan Christian Jaya serta dugaan keterlibatan mantan pejabat tinggi Polri.
Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana menegaskan, penggunaan dokumen yang diduga palsu dalam GPK tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ia menilai pengabaian klarifikasi notaris dalam forum GPK sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip penegakan hukum yang adil.
Atas temuan tersebut, IPW berencana menyurati Kapolri agar Inspektorat Pengawasan Umum Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap Karo Wassidik Bareskrim Polri dan seluruh peserta GPK 11 Desember 2025. IPW menilai perkara ini sebagai dugaan kejahatan kerah putih yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.