MALANG, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan aturan baru mengenai kepemilikan nomor seluler. Komdigi menyebut implementasi awal registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition dimulai pada 1 Januari 2026.
Untuk di bulan Juli 2026, proses registrasi simcard secara penuh tak lagi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK). Nantinya, seluruh pelanggan baru wajib menggunakan sistem scan wajah (biometric verification).
Langkah tersebut dilakukan demi memperkuat keamanan digital nasional dan menekan angka kriminalitas berbasis nomor telepon yang masih marak terjadi.
Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi oleh pihak Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Aturan verifikasi wajah ini nantinya akan sepenuhnya menggantikan metode pendaftaran kartu SIM manual yang selama ini hanya andalkan data teks NIK serta KK.
Pemerintah juga memberikan masa transisi masyarakat untuk bisa beradaptasi dengan sistem baru ini.
Registrasi Simcard Online dengan Aturan Baru Scan Wajah
Pemerintah serta operator seluler sudah menyiapkan sejumlah mekanisme untuk bisa memastikan bahwa semua lapisan masyarakat bisa melakukan registrasi dengan mudah.
Bagi pengguna HP, prosesnya dirancang agar cepat dan praktis. Registrasi akan dilakukan melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh masing-masing operator seluler. Prosesnya kurang lebih sebagai berikut:
- Unduh aplikasi resmi dari operator pilihan Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Lakukan pemindaian wajah (face scan) secara real-time sesuai instruksi di aplikasi.
- Nantinya, sistem akan mencocokkan data wajah Anda dengan data di Dukcapil untuk verifikasi.
Jaminan Keamanan Data dari Pemerintah
Menggunakan face recognition dengan bersifat permanen tentinya menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan data.
Pemerintah dan operator seluler pun memberikan beberapa jaminan, di antaranya:
1. Teknologi Anti-Pemalsuan
Sistem tersebut akan dilengkapi dengan teknologi liveness detection berstandar ISO 30107-3 untuk memastikan wajah yang dipindai adalah manusia hidup, bukan foto atau video (deepfake).
2. Klaim Operator
ATSI menegaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada insiden kebocoran data yang berasal dari sistem operator seluler karena adanya pembaruan sistem secara berkala.
3. Standar Keamanan Internasional