JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah Kota Malang meraih nilai sempurna 100 dalam Indeks Reformasi Hukum dan menerima Penghargaan Terbaik II kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kota Malang menjadi salah satu dari tiga daerah di Indonesia yang memperoleh capaian tersebut.
Penghargaan diterima oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 di Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12).
Indeks Reformasi Hukum mengukur tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Baik melalui Kementerian Hukum maupun koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Capaian ini menunjukkan konsistensi Pemerintah Kota Malang dalam menata regulasi agar tidak tumpang tindih serta selaras dengan kebijakan nasional.
“Ini merupakan prestasi luar biasa bagi Pemerintah Kota Malang. Kami berhasil meraih penghargaan Terbaik II Indeks Reformasi Hukum dengan nilai sempurna,” kata Wali Kota Wahyu Hidayat.
Menurut Wahyu, penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk terus memperkuat harmonisasi regulasi dan meningkatkan kepatuhan hukum dalam penyusunan kebijakan daerah. Seluruh peraturan daerah maupun peraturan wali kota disusun tepat waktu, mengikuti prosedur, serta sesuai ketentuan Kementerian Hukum.
“Kepatuhan kami wujudkan melalui penyesuaian dan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan, baik perda maupun perwali, agar sejalan dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Penilaian Indeks Reformasi Hukum mencakup sejumlah indikator. Antara lain pemenuhan rekomendasi hasil harmonisasi, kesesuaian konsep perancangan peraturan perundang-undangan, serta ketepatan waktu fasilitasi bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Penilaian juga mempertimbangkan kepatuhan terhadap berbagai indeks regulasi yang ditetapkan Kementerian Hukum.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mewujudkan harmonisasi regulasi nasional. Ia menyebut, mulai tahun depan, proses harmonisasi peraturan akan diperkuat melalui layanan digital berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah mengintegrasikan proses harmonisasi secara digital. Dengan dukungan AI, layanan harmonisasi diharapkan berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian regulasi,” kata Supratman.