JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memperkaya diri Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021 dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa di hadapan majelis hakim, Selasa, 16 Desember 2025.
Jaksa menjelaskan, Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sehingga Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
Menurut jaksa, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Investasi tersebut disebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dolar Amerika Serikat,” ujar jaksa.
Jaksa menambahkan bahwa aliran dana tersebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Nadiem Anwar Makarim pada tahun 2022, dengan perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp 5.590.317.273.184.
Dalam uraian dakwaan, jaksa juga membeberkan sejumlah investasi Google yang masuk ke perusahaan Nadiem saat proses pengadaan berlangsung. Pada Maret 2020, Nadiem disebut mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education di lingkungan Kemendikbudristek melalui grup WhatsApp bernama Merdeka Platform yang berisi tim Govtech atau Warung Teknologi.
Pada bulan yang sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd disebut melakukan investasi berupa penyetoran modal ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dolar Amerika Serikat. Selanjutnya, pada tahun 2021, Google kembali menambah investasi sebesar 276.843.141 dolar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk dalam pengadaan TIK.
Jaksa mengungkapkan bahwa ekosistem pendidikan di Indonesia diperkirakan mencakup sekitar 50 juta pengguna. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek periode 2020–2021 Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.