JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan kepala dan wakil kepala daerah berada di daerahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026. Mereka dilarang bepergian, apalagi ke luar negeri.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito di kantornya, Selasa, 9 Desember 2025.
BACA JUGA:Mendagri Berhentikan Bupati Aceh Selatan 3 Bulan: Nekat Umrah karena Nazar
Eks Kapolri itu menekankan. keberadaan kepala daerah merupakan hal krusial dalam situasi darurat. Sebab, mereka memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah cepat, mengoordinasikan jajaran, serta memimpin Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Rekan-rekan tidak sendiri, didukung oleh provinsi dan pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya tidak memiliki power sekuat para kepala daerah,” tegasnya.
Menurut Tito, absennya kepala daerah akan berdampak serius pada proses penanganan bencana karena jalannya koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi tidak terarah.
BACA JUGA:Kebakaran perkantoran Terra Drone di Kemayoran, 22 Orang Tewas, Termasuk Perempuan Hamil
“Kalau kehilangan leadership kepala daerah, di bawahnya juga menjadi tidak terarah. Apalagi kepala daerah adalah ketua Forkopimda. Pimpinan kepolisian, TNI, kejaksaan semuanya menunggu peran kepala daerah,” ujarnya.
Tito pun mengingatkan kembali pentingnya kehadiran langsung pemimpin daerah di tengah masyarakat yang sedang terdampak bencana.
“Rekan-rekan kepala daerah, bekerja keraslah. Jangan meninggalkan tempat. Tangani masyarakat yang terdampak bencana, dan kita semua pasti akan mem-backup penuh,” tutupnya.
Sebelumnya, Tito menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Bupati Aceh Selatan karena menunikn umrah meski wilayahnya dilanda bencana banjir.