MALANG, DISWAYMALANG.ID--Pemerintah Kabupaten Malang memberikan penghargaan kepada 10 desa yang dinilai berprestasi dalam upaya pencegahan korupsi melalui Sistem Monitoring Desa Anti Korupsi (Sidasi) Tahun 2025.
Penghargaan diserahkan Bupati M Sanusi pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (9/12) pagi.
Acara juga dihadiri oleh Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Galih Prama Natanegara, Sekda Kabupaten Malang, dan seluruh kepala perangkat daerah.
BACA JUGA:Healing Through Music: Bagaimana Musik Membantu Kesehatan Mental Gen Z versi WHO
SiDASI adalah platform digital yang dirancang Pemkab Malang, mengintegrasikan informasi keuangan dan tata kelola desa. Menjadikannya transparan dan dapat diawasi oleh berbagai pihak untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Adapun desa yang menerima penghargaan meliputi:
- Desa Pandanmulyo (Kecamatan Tajinan)
- Desa Jombok (Kecamatan Ngantang)
- Desa Tamansatriyan (Kecamatan Tirtoyudo)
- Desa Jambuwer (Kecamatan Kromengan)
- Desa Kalisari (Kecamatan Kalipare)
- Desa Randugading (Kecamatan Tajinan)
- Desa Sukoanyar (Kecamatan Pakis)
- Desa Pandesari (Kecamatan Pujon)
- Desa Sumbersuko (Kecamatan Wagir)
- Desa Kedungpedaringan (Kecamatan Kepanjen)
BACA JUGA:Pengendalian Banjir Kota Malang Diperkuat, Bantuan Provinsi Jalan, Skema Bank Dunia Mulai 2026
Mekanisme SiDASI
- Pengunggahan Dokumen dan Data: Pemerintah desa yang menerapkan SiDASI secara aktif mengunggah berbagai dokumen dan data terkait tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan keuangan, serta informasi pengadaan barang dan jasa.
- Transparansi Publik: Data yang diunggah dapat diakses, baik oleh masyarakat desa maupun pihak terkait lainnya. Aksesibilitas ini memungkinkan pengawasan informal oleh warga desa sebagai bagian dari akuntabilitas vertikal (upward accountability).
- Pengawasan Internal dan Eksternal: Aplikasi ini berfungsi sebagai alat bantu bagi Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan pemangku kepentingan tingkat kabupaten/provinsi lainnya untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala dan terstruktur terhadap kinerja pemerintah desa.
- Pencegahan dan Deteksi Dini: Dengan adanya sistem monitoring yang transparan dan pengawasan yang terstruktur, potensi penyalahgunaan keuangan desa atau praktik korupsi dapat dicegah dan dideteksi lebih dini.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat didorong untuk berani melaporkan dugaan korupsi melalui mekanisme yang disediakan, yang kemudian dapat ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang seperti Inspektorat, KPK, atau penegak hukum lainnya.
Bupati Sanusi juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber dari KPK dan seluruh peserta sosialisasi yang hadir dalam kegiatan bertema "Satukan Aksi, Basmi Korupsi" tersebut.
“Mudah-mudahan seluruh rangkaian sosialisasi dapat berjalan lancar dan mampu membawa manfaat sebagaimana kita harapkan bersama,” ujar Bupati Malang.
BACA JUGA:Anggaran Ketat, Kalender Wisata Kota Batu 2026 Menyusut Jadi 30 Event, Berikut Ini Daftarnya!
Ia juga menekankan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh unsur pemerintahan.
“Sesuai dengan tema, hendaknya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial, apalagi sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi, integritas, dan konsistensi dari seluruh elemen,” tegasnya.
Lebih jauh, Pemkab Malang disebut terus memperkuat upaya pencegahan melalui peningkatan pengawasan internal, pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, penguatan APIP, hingga penanaman nilai antikorupsi di seluruh lini birokrasi.
BACA JUGA:Kopi Kintamani: Cita Rasa Bali yang Lahir dari Tanah Vulkanik dan Tradisi Subak