Purbaya Evaluasi Pemotongan Dana Bagi Hasil: jika Pendapatan Negara Naik, Dikembalikan ke Daerah
Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa bakal melakukan evaluasi terkait kebijakan pemotongan DBH dengan daerah. -cahyono---disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa bakal melakukan evaluasi terkait kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan daerah. Kata Purbaya, evaluasi pemangkasan DBH akan dilakukan pada pertengahan triwulan kedua tahun 2026.
Kalau pendapatan negara meningkat, kata Purbaya, maka tidak menutup kemungkinan pemerintah pusat akan mengembalikan sebagian dana alokasi pemotongan DBH ke daerah.
“Saya akan mengevaluasi, menjelang pertengahan triwulan kedua tahun 2026. Kalau pendapatan negara meningkat, maka saya akan kembalikan lagi ke daerah,” kata Menkeu Purbaya di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Diketahui, pemotongan DBH oleh pemerintah pusat berdampak besar pada jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026.
Sebelum ada potongan, APBD DKI 2026 drancang sebesar Rp95 triliun. Namun setelah adanya kebijakan pemangkasan DBH, APBD DKI 2026 diproyeksikan hanya sebesar Rp79 triliun.
Dampaknya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan melakukan efisiensi pada sejumlah pos anggaran.
Ia menegaskan, Pemprov DKI akan manut pada kebijakan pemerintah pusat dengan menyesuaikan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Untuk keberlanjutan pembangunan di Jakarta, Pramono mendorong skema pendanaan kreatif (creative financing) melalui Jakarta Collaboration Fund.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan strategi creative financing di antaranya penerbitan obligasi daerah, serta pemanfaatan likuiditas Rp200 triliun melalui Bank Himbara.
Hal ini untuk mendukung pembiayaan bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI Jakarta. "Pemprov DKI Jakarta betul-betul ingin menyelaraskan kebijakan fiskal yang telah diambil pemerintah pusat, terutama untuk penyesuaian dana bagi hasil,” kata Pramono.
Pramono memastikan, pemangkasan DBH oleh pemerintah pusat tidak berdampak pada pengurangan gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai dengan status lainnya.
Namun kondisi ini akan berdampak pada peluang rekrutmen baru PJLP pada tahun depan yang akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Seperti kemarin Damkar, kita buka 1.000 (lowongan), Pasukan Oranye 1.100, Pasukan Putih 500. Karena ada pengurangan ini, untuk tahun depan, peluang (rekrutmen) itu juga akan berkurang. Tetapi, untuk tahun ini, tahun 2025, jumlahnya tidak mengalami perubahan,” pungkasnya.
Sumber: disway news network
