RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Prolegnas Prioritas
Aksi unjuk rasa mahasiswa pekan lalu, salah satunya menuntut UU Perampasan Aset--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Pemerintah menyepakati usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usulan inisiatif DPR RI terkait tiga RUU yang tadi untuk masuk ke dalam ke Prolegnas prioritas, salah satunya RUU Perampasan Aset," kata Menteri Hukum Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa (9/9).
Dia menegaskan pemerintah siap mendiskusikan RUU Perampasan Aset bersama DPR RI, yang mana nantinya pembahasan akan dilakukan secara intensif.
"Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ujar Supratman.
Di sisi lain, Presiden juga telah bertemu dengan para ketua umum partai menyusul gelombang demo akhir Agustus lalu.
"Kan Presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga, hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR," jelas Supratman.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset ini akan selesai pada tahun ini.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," ujar Bob.
Meski demikian, Bob memastikan pihaknya ingin tetap hati-hati dan tak mau terburu-buru.
Sebab, kata dia, pengesahan RUU Perampasan Aset ini harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Menarmed 2 Kostrad Malang Gelar Bazar Murah Beras Pemerintah
Dia terutama ingin agar publik memahami substansi dalam RUU tersebut. Misalnya, apakah perampasan aset masuk kategori pidana asal atau tambahan, atau justru masuk kategori perdata.
"Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," jelas dia.
Sumber: disway news network
