1 tahun disway

DPRD Kota Malang Siap Tampung Aspirasi, Ketua DPRD: Kami Bagian dari Masyarakat

DPRD Kota Malang Siap Tampung Aspirasi,  Ketua DPRD: Kami Bagian dari Masyarakat

Ketua DPRD Kota Malang Sepakati Deklarasi Aksi Damai--

BLIMBING, DISWAYMALANG.ID – DPRD Kota Malang memastikan tetap berkantor dan siap menampung aspirasi masyarakat meski aksi unjuk rasa digelar di depan Gedung DPRD pada Senin (1/9). Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pihaknya terbuka terhadap kritik maupun masukan yang disampaikan secara damai.

“DPRD tetap berkantor seperti biasa. Kami siap menerima aspirasi masyarakat, yang penting aksi berlangsung kondusif dan semua selamat,” ujar politisi yang akrab disapa Mia ini, Minggu (31/8), usai menghadiri giat aksi damai di Malang Creative Center (MCC).

Ia menambahkan, setiap aspirasi yang masuk akan dijadikan bahan pertimbangan serta rekomendasi untuk meningkatkan kinerja lembaga dewan. “Apa yang disuarakan masyarakat akan kami dengar. Kami siap menjadikannya sebagai masukan untuk perbaikan. DPRD adalah bagian dari masyarakat, sehingga kritik adalah bagian dari proses memperbaiki diri,” tegas Mia.

BACA JUGA:Prabowo Minta DPR Undang Masyarakat dan Mahasiswa Dialog Langsung

Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang juga menerapkan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini. Seluruh ASN tetap diwajibkan masuk kerja, namun tidak diperbolehkan mengenakan pakaian dinas maupun menggunakan kendaraan dinas.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan aturan ini bersifat sementara mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “ASN tetap bekerja seperti biasa, tidak ada WFH. Hanya saja pakaian kerja bebas rapi, dan kendaraan dinas tidak boleh digunakan,” ujarnya, Minggu (31/8).

BACA JUGA:Digelar Deklarasi Kota Damai Libatkan Banyak Elemen, Semoga Jadi Titik Balik Kondusivitas Kota Malang

BACA JUGA:Kapolresta Malang Janji Tidak Akan Melakukan Tindakan Berlebihan

Kebijakan tersebut akan berlaku selama sepekan sembari menyesuaikan perkembangan situasi. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan mengurangi potensi kerawanan di tengah dinamika aksi yang terjadi di Kota Malang. (ab)

Sumber: