13 Agustus Hari Lahir Mahkamah Konstitusi, 22 Tahun Menjaga Konstitusi dengan Catatan Kontroversi
--
MALANG, DISWAYMALANG.ID-- 13 Agustus ditandai sebagai tanggal berdirinya salah satu lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan modern. Yakni Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau dikenal sebagai MK
Tahun ini, pada Rabu (13/8), MK yang dibentuk pada tahun 2003, genap berusia 22 tahun..Peringatan 22 tahun MK ditetapkan dengan mengusung tema “Tegakkan Konstitusi, Jaga Demokrasi” sebuah pesan yang menegaskan peran strategisnya sebagai garda terdepan penegakan hukum dan pelindung kedaulatan rakyat.
Kehadirannya Saat Awal Mula Reformasi
Lahir di era reformasi, Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang MK dalam Sidang Paripurna MPR pada 13 Agustus 2003.
Presiden Megawati Soekarnoputri kala itu menandatangani undang-undang tersebut, menandai babak baru sejarah hukum Indonesia.
Kehadirannya menjadi wujud nyata dari amanat Pasal 24C UUD 1945 yaknu menciptakan mekanisme pengawasan yang memastikan setiap kebijakan negara tunduk pada konstitusi.
Selama dua dekade lebih, Mahkamah Konstitusi memegang lima kewenangan utama:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara.
- Menetapkan pembubaran partai politik.
- Menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum.
- Memutus perkara pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden.
Kewenangan ini diperkuat lewat pembaruan regulasi pada UU Nomor 8 Tahun 2011, yang mempertegas perannya sebagai pengawal supremasi konstitusi.
Dalam menjalankan tugasnya, MKRI terdiri dari sembilan hakim konstitusi masing-masing diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA).
Mereka memegang masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode.
Formasi ini dirancang agar MK tetap independen, tidak berpihak pada kepentingan politik, dan fokus pada prinsip negara hukum.
Perjalanan 22 tahun MK tidak hanya diwarnai sidang-sidang besar yang menjadi sorotan publik seperti perselisihan hasil pemilu atau uji materi undang-undang strategis tetapi juga refleksi mendalam tentang komitmen Indonesia terhadap demokrasi konstitusional.
Logo HUT ke-22 yang diperkenalkan tahun ini menggambarkan kesatuan antara supremasi hukum dan kedaulatan rakyat, merepresentasikan sinergi yang terus dijaga di tengah dinamika politik dan sosial bangsa.
Sebagai institusi independen, Mahkamah Konstitusi kerap menjadi penentu arah kebijakan negara melalui putusan-putusan yang mengikat.
Tidak jarang, keputusannya menjadi penentu stabilitas politik, memperkuat hak asasi manusia, sekaligus memastikan keseimbangan kekuasaan di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sumber: www.mkri.id
