13 Agustus Hari Lahir Mahkamah Konstitusi, 22 Tahun Menjaga Konstitusi dengan Catatan Kontroversi
--
Kini, memasuki usianya yang ke-22, MKRI tidak hanya menjadi pengawal konstitusi, tetapi juga simbol dari semangat reformasi yang lahir dua dekade silam.
Setiap peringatan hari jadi menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk mengingat bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat bertahan jika konstitusi dijunjung tinggi dan hukum berdiri di atas segala kepentingan.
9 Kontroversi Menyita Perhatian
Dalam perjalanan 22 tahun, ada beberapa masalah yang menjadi kontroversi terkait MK. Ada yang karena putusan yang ditetapkan, ada juga masalah yang menimpa hakim konstitusi, bahkan menyangkut Ketua MK.
Berikut sembilan kontroversi terkait MK yang menyita perhatian, lima terkait putusan MK, empat terkait kasus yang melibatkan hakim MK, termasuk para Ketua MK.
1. Putusan No. 112/PUU-XX/2022 tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 tahun. Melalui putusan ini masa jabatan Pimpinan KPK yang semula 4 tahun diperpanjang menjadi 5 tahun
2. Putusan No 65/PUU-XXI/2023 tentang Aturan Tempat Kampanye. Menjadi kontroversi, karena putuan ini membolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lingkungan pendidikan
3. Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Capres dan Cawapres. Ini putusan yang menimbulkan kontroversi besar bahkan mengguncang ruang politik nasional, karena dianggap untuk memuluskan calon wapres tertentu
4. Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 terkait Syarat Partai dan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024. Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik
5. Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pelaksanaan Pemilu. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak boleh lagi dilaksanakan secara bersamaan.
6. Kasus Suap Ketua MK Akil Mochtar (2013). Diberhentikan setelah Majelis Kehormatan MK memutuskan bahwa Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi. Yakni, dinyatakan bersalah karena menerima suap dalam pengambilan keputusan sengketa pemilihan kepala daerah
7. Kasus Suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (2017). Hakim MK ini divonis delapan tahun penjara karena terbukti menerima suap 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan No. 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
8. Kasus Pelanggaran Etik Ketua MK Arief Hidayat (2017). Arief Hidayat dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik karena mengirim surat yang isinya menitipkan seorang kerabatnya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadapnya.
9. Kasus Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman (2023). Majelis Kehormatan MK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK. (*)
Sumber: www.mkri.id
