Ngaku Hanya Bercanda, Menteri ATR Akhirnya Ralat Ucapannya soal Tanah Nganggur Bakal Disita
Nusron Wahid--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID --Kok bisa, soal kepemilikan tanah masyarakat dijadikan candaan. Lebih-lebih yang melakukan seorang menteri.
Itulah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid. Setelah sebelumnya menyatakan bahwa tanah yang dalam kondisi nganggur.atau tidak ditempati maupun dikelola akan disita negara, kini dia meralat pernyataannya itu.
Nusron kini memastikan pemerintah tidak akan mengambil alih tanah milik rakyat dalam bentuk sawah, pekarangan hingga hasil warisan, yang sudah memiliki status sertifikat hak milik maupun hak pakai. Menurut dia, pemerintah hanya akan mengambil alih tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang terlantar.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," kata Nusron, Selasa (12/8).
Dia pun menegaskan lagi, kebijakan itu bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris. Apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai.
Nah, ini yang jadi sorotan, Nusron mengakui, dalam menjelaskan kebijakan tersebut, itu hanya sebuah candaan."Kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya," katanya.
Masih baiknya, dia juga mengakui candaan itu tidak selayaknya disampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik. "Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," imbuhnya.
Untuk itu, Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyakarat Indonesia atas pernyataan kebijakan tanah nganggur akan diambil oleh negara."Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas subtulisan ini," ucapnya.
Nusron menambahkan, dia berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. "Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami, dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami. Demikian, terima kasih," tukasnya.
BACA JUGA: Mahasiswa KKN UGM Juga Pasang Sistem Irigasi Otomatis di Kebun Jeruk Warga Tegalweru
Tuai Kritik
Sebelumnya, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, sempat mengkritisi kebijakan tersebut. Menurut Yayat, kebijakan tersebut tidak mudah dijalankan karena menyangkut banyak persoalan teknis dan hukum yang belum teridentifikasi dengan baik.
"Berat, karena ini status diambil oleh negara, sebetulnya peraturannya dari 2010. Tapi eksekusinya agak sedikit punya masalah karena status terlantar itu perlu di definisikan dengan jelas," ujarnya saat dihubungi disway.id.
Yayat menilai, definisi tanah terlantar masih multitafsir. Dia menjelaskan bahwa ada banyak penyebab tanah bisa terlihat tidak terurus: mulai dari alasan ekonomi, status hukum belum jelas hingga adanya konflik ahli waris.
Bahkan, kata Yayat, ada banyak kasus di mana tanah yang dianggap terlantar justru masih dalam proses sengketa yang belum selesai di pengadilan.
Sumber: disway news network
