Usahakan Kemudahan Berusaha dan Impor, Kemendag Cabut Lima Regulasi
Menko Perekonomian (kiri) dan Mendag saa konfetesi pers soal deregulasi, Senin (30/6)--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi menetapkan Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha per Senin 30 Juni 2025 ini. Kebijakan itu diwujudkan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, revisi ini ditujukan untuk mempermudah para pelaku usaha di sektor padat karya untuk dapat menarik investasi dari izin usahanya. “Jadi, salah satu deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 tahun 2023 juncto Permendag nomor 8 tahun 2024,” jelas Mendag dalam Konferensi Pers Kemendag, yang digelar secara daring, pada Senin (30/6)
Seiring dengan kebijakan itu, Kemendag juga melakukan pencabutan terhadap empat Permendag yang sudah ada, serta menerbitkan dua Permendag baru. Salah satu Permendag yang diterbitkan dalam kesempatan tersebut adalah Permendag Nomor 25 Tahun 2025, yang mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut menteri yang akrab disapa Busan ini, pencabutan Permendag ini akan mempermudah para pengusaha untuk mendaftarkan surat tanda pendaftaran waralaba. Nantinya, para pengusaha dapat secara langsung mengajukan tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran sebagai bukti izin usaha apabila Pemda belum juga menerbitkan surat tanda pendaftaran dalam jangka waktu lima hari.
“Kemendag selama ini banyak menerima keluhan soal penerbitan (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) yang memakan waktu lama, sehingga pengusaha jadi harus nunggu dalam waktu lama,” ujar Mendag Busan.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Nobatkan Malang sebagai Kota Terbaik Lindungi Pekerja Nonformal
Hadapi Perekononian Global
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi untuk menindaklanjuti arahan Presiden. Terutama untuk menghadapi ketidakpastian terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian global.
“Dan tentunya ini seluruhnya sejalan dengan proses-proses yang dilakukan oleh Indonesia yang membuat regulasi kita bisa diperbandingkan dengan negara-negara lain," kata Menko Airlangga.
Sumber: disway news network
