Dua DPRD, Kota dan Kabupaten Malang Kompak Bantu Warga Terdampak TPA Supit Urang
--
SUKUN, DISWAYMALANG--Kalau terwujud, ini akan jadi satu lagi contoh nyata sinergi dua daerah untuk kepentingan rakyat. Yakni, janji dua lembaga DPRD, Kota Malang dan Kabupaten Malang untuk memenuhi permintaan warga yang terdampak keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang.
Baik DPRD Kota Malang yang diwakili Komisi C dan DPRD Kabupaten Malang sudah sepakat menetapkan solusi bagi warga yang terdampak proses di tempat pembuangan sampah utama di Malang ini. Yakni, berupa pengadaan sumur artesis untuk menjamin ketersediaan air bersih dan mobil siaga kesehatan untuk membantu sewaktu-waktu warga yang mengalami masalah kesehatan.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, pihaknya akan mengawal penuh realisasi solusi itu. oleh DPRD. Komisi C, kata dia, akan mengawal pembahasan teknis, terutama soal anggaran.
Ia menyebut, ada dua skema pendanaan yang memungkinkan, yakni lewat APBD atau melalui CSR perusahaan
“Kami hadir untuk memastikan janji pemerintah tak berhenti di wacana. Harus ada realisasi yang berpihak pada masyarakat,” kata Anas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menekankan pentingnya hasil pertemuan segera dilaporkan ke kepala daerah agar rekomendasi tidak hanya berhenti di meja diskusi.
“Rekomendasi ini harus segera disampaikan ke kepala daerah. Kami dorong pemanfaatan anggaran dari PDAM, CSR, hingga Baznas untuk percepatan solusi,” katanya.
Kesepakatan dengan Warga
Solusi berupa pengadaan sumur artesis dan mobil siaga kesehatan muncul dari hasil rapat koordinasi di UPT TPA Supiturang pada Rabu (21/5), bersama Komisi III DPRD Kabupaten Malang, DLH Kota & Kabupaten Malang, sekaligus perwakilan warga tiga desa terdampak. Yakni, Desa Desa Jedong, Pandan Landung dan Desa Dalisodo, semuanya masuk wilayah Kabupaten Malang.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan setuju permintaan warga berupa pengadaan mobil siaga kesehatan dan pembangunan sumur artesis untuk kebutuhan air bersih warga. Kesepakatan itu disebut solusi konkret atas masalah yang dialami warga tiga desa tersebut.
Warga tiga desa tersebut sudah lama mengeluhkan TPA seluas 32 hektate yang diresmikan dua tahun lalu. Mereka terganggu dengan udara dan air yang tercemar.
Masalah warga itu tak kunjung terselesaikan, antara lain karena masalah administratif. Lokasi TPA di Kota Malang sementara warga yang terdampak terutama warga kabupaten
Dengan kesepakatan dua DPRD diharapkan solusi konkret itu bisa terwujud. Dengan catatan, dua Pemda --Pemkot Malang dan Pemkab Malang-- juga kompak, benar-benar turun tangan membantu warga yang terdampak! (*)
Sumber: dprdkotamalang
