Pekerja Wajib Tahu! Ingin Mengajukan Maternity Leave? Catat Hak Yang Bisa Didapat!
Hak Yang Didapatkan Ibu Hamil Jika Mau Cuti, Catat!-NPR Pins-
MALANG, DISWAYMALANG.ID -- Menjadi ibu dan bekerja sekaligus adalah tantangan yang cukup berat, apalagi dengan adanya kebutuhan cuti melahirkan atau maternity leave.
Banyak pekerja perempuan yang tidak sepenuhnya memahami hak-hak mereka dalam hal ini, meski sudah diatur dalam undang-undang.
Selain memberikan waktu istirahat, maternity leave juga melindungi hak-hak ibu dan bayi.
BACA JUGA:15 Mei, International Day of Families, Bagaimana Sejarahnya dan Apa Tujuan Perayaannya?
Bagi yang sedang merencanakan cuti melahirkan, penting untuk mengetahui hak-hak yang seharusnya di dapatkan!
1. Cuti Hamil dan Melahirkan Menurut UU Ketenagakerjaan
Menurut Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak mendapatkan 1,5 bulan cuti sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Cuti ini diberikan dengan tujuan untuk memulihkan kondisi fisik ibu setelah melahirkan serta memberikan waktu yang cukup untuk perawatan bayi. Cuti melahirkan ini juga diberikan berdasarkan rekomendasi dari dokter atau bidan yang menangani kehamilan.
Selama periode ini, pekerja perempuan yang sedang hamil tidak boleh dipaksa untuk bekerja. Cuti ini merupakan hak yang tidak bergantung pada masa kerja, artinya perempuan yang baru saja bekerja pun tetap berhak mendapatkan hak cuti melahirkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan ibu bisa fokus pada kesehatan diri dan bayi tanpa harus khawatir soal pekerjaan.
2. Ketentuan Cuti Melahirkan Menurut UU Kia
Cuti melahirkan kini juga mendapat perhatian lebih dengan adanya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Dalam UU ini, cuti melahirkan ditingkatkan menjadi 6 bulan, dengan ketentuan bahwa 3 bulan pertama diberikan tanpa syarat, sementara 3 bulan berikutnya dapat diberikan apabila ada kondisi medis yang membutuhkannya. Surat keterangan dokter akan menjadi syarat tambahan jika kondisi ibu atau bayi mengharuskan waktu istirahat lebih lama.
UU KIA memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada ibu pekerja, yang seringkali menghadapi tantangan dalam mengatur waktu antara pekerjaan dan perawatan anak. Cuti ini juga menjamin ibu untuk mendapatkan istirahat yang cukup pasca melahirkan, dengan tujuan utama melindungi kesehatan ibu dan bayi yang baru lahir. Hal ini menjadi langkah positif untuk mendorong kesejahteraan ibu yang bekerja dan bayi mereka.
3. Perbedaan Antara Cuti Hamil dan Cuti Tahunan
Sering kali, pekerja menganggap bahwa cuti melahirkan adalah bagian dari cuti tahunan, padahal keduanya memiliki ketentuan yang berbeda. Cuti tahunan hanya diberikan setelah seorang pekerja memenuhi masa kerja selama 12 bulan, dengan jumlah hari yang terbatas. Sementara itu, cuti melahirkan adalah hak yang tidak bergantung pada lama bekerja, dan sudah menjadi hak bagi perempuan yang sedang hamil, meskipun mereka baru bekerja.
Hal ini berarti,yang baru bergabung di tempat kerja pun berhak mendapatkan hak cuti melahirkan sesuai ketentuan undang-undang. Tidak ada persyaratan masa kerja sebelum dapat menikmati hak cuti melahirkan, sehingga ibu yang bekerja tetap dilindungi haknya sejak hari pertama bekerja.
Sumber: hukum online
