Buruh Jatim Desak UMP 2027 Rp3,57 Juta, Selisih Rp1,1 Juta

Buruh Jatim Desak UMP 2027 Rp3,57 Juta, Selisih Rp1,1 Juta

Buruh Rokok Jatim Desak Pemerintah Tahan Aturan Ketat--harian disway--

SURABAYA, DISWAYMALANG.ID — Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur mendesak pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sekurang-kurangnya Rp3,5 juta per bulan. Tuntutan itu disampaikan karena nilai Upah Minimum yang berlaku dinilai belum sebanding dengan kebutuhan hidup layak pekerja.

Wakil Sekretaris FSPMI Jawa Timur Nuruddin Hidayat, Jumat (6/11/2026), menyebut standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di provinsi tersebut telah mencapai Rp3.575.938 pada 2025. Angka itu jauh di atas UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp2.446.880,68.

Jika dibandingkan, terdapat kekurangan sekitar Rp1,13 juta antara UMP 2026 dan standar KHL tersebut. Karena itu, FSPMI meminta penetapan upah minimum tahun depan tidak hanya mengikuti kenaikan berdasarkan formula, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selisih UMP dan KHL Lebih dari Rp1 Juta

Perbedaan antara UMP dan KHL menjadi dasar utama tuntutan FSPMI. Organisasi buruh tersebut menilai upah minimum seharusnya bergerak mendekati kebutuhan riil pekerja, bukan berhenti pada kenaikan nominal setiap tahun.

KHL Jawa Timur sebesar Rp3.575.938 merupakan angka yang dirujuk dari data Kementerian Ketenagakerjaan untuk 2025. Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.446.880,68 melalui keputusan gubernur yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Dengan perbandingan tersebut, UMP 2026 baru mencapai sekitar 68,4 persen dari angka KHL 2025. Selisih ini memperlihatkan persoalan yang disoroti serikat pekerja, yakni jarak antara standar upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

FSPMI berharap angka KHL menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan pengupahan 2027. Tuntutan minimal Rp3,5 juta juga dimaksudkan agar pekerja memiliki ruang lebih memadai untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

FSPMI Kritik Formula Penghitungan Upah

Selain besaran upah, FSPMI menyoroti mekanisme penyesuaian upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa dalam penghitungan kenaikan upah.

Rumus penyesuaiannya adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa, kemudian dikalikan upah minimum tahun berjalan. Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,50 hingga 0,90.

Penentuan alfa mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak. Dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota memiliki peran dalam menentukan nilai indeks tersebut.

Namun, FSPMI menilai mekanisme itu belum cukup menjawab persoalan kesenjangan upah dengan kebutuhan hidup pekerja di Jawa Timur. Karena itu, mereka meminta pemerintah memperhatikan standar KHL dalam pembahasan UMP 2027.

Status UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perlu Diperbarui

Sumber: harian disway dan sumber lainnya