2 tahun Disway Malang

Perpres Ojol 2026 Terbit, Atur Tarif Penumpang, Antar Barang-Makanan hingga Biaya Platform 8%

Perpres Ojol 2026 Terbit, Atur Tarif Penumpang, Antar Barang-Makanan hingga Biaya Platform 8%

Ilustrasi para driver ojol di basecamp kawasan Kepanjen, Malang, Agustus 2026. -dok.diswaymalang.id --Fairuz Ainur

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, Kamis, 8 Oktober 2026.

Regulasi baru tersebut menjadi payung hukum yang lebih luas untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Cakupannya tidak hanya mengatur pengangkutan penumpang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan.

Perpres ini juga mengatur pembagian kewenangan antarkementerian. Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarifnya. Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur pengantaran barang serta makanan. Sementara Kementerian UMKM ikut menangani aspek kemitraan dan perlindungan pelaku usaha.

Biaya Platform Maksimal 8 Persen

Salah satu poin yang paling ditunggu pengemudi ojol adalah biaya platform.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan biaya platform maksimal 8 persen sudah dituangkan dalam regulasi Kementerian Perhubungan. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari Perpres 27/2026.

Skema 8 persen tersebut sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR. Dengan batas tersebut, porsi yang dapat dipotong aplikator dari pendapatan pengemudi dibatasi maksimal 8 persen.

Ketentuan ini berbeda dengan kondisi sebelumnya ketika potongan yang diterapkan sejumlah aplikator bisa mencapai sekitar 20 persen.

Pemerintah berharap aturan tersebut memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Tarif Penumpang Diatur Kemenhub

Untuk layanan pengangkutan orang, Kementerian Perhubungan menjadi kementerian yang bertanggung jawab mengatur tarif.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengaturan tarif angkutan orang akan menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan Perpres tersebut.

Dengan adanya pembagian kewenangan itu, tarif layanan penumpang akan memiliki dasar pengaturan pemerintah. Detail teknisnya kemudian dituangkan melalui regulasi kementerian terkait.

Artinya, Perpres 27/2026 tidak secara langsung mencantumkan seluruh angka tarif perjalanan ojol. Aturan tersebut menjadi payung yang memberikan kewenangan kepada kementerian teknis untuk menyusun ketentuan lebih lanjut.

Sumber: disway dan sumber lainnya

Berita Terkait