2 tahun Disway Malang

HUT ke-25 Kota Batu, Denda Pajak Daerah Dibebaskan hingga 31 Oktober 2026

HUT ke-25 Kota Batu, Denda Pajak Daerah Dibebaskan hingga 31 Oktober 2026

Warga sedang melintas di Depan Gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu -Sholeh/Diswaymalang -

BATU, DISWAYMALANG.ID- Ada kabar baik bagi warga Kota Batu. Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Batu, Pemerintah Kota Batu kembali memberikan kado istimewa.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot menghadirkan Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II. Program ini digelar selama satu bulan penuh.

Masa berlakunya mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat. Sekaligus memberikan kemudahan dalam melunasi kewajiban pajak.

BACA JUGA:Pemkot dan DPRD Batu Susun Perda 2027, Lingkungan Hidup Masuk Prioritas

Wali Kota Batu Nurochman mengimbau warga segera memanfaatkan program ini. Ia meminta warga untuk tidak menunda pembayaran hingga batas akhir.

"Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Segera lunasi tunggakan sebelum program berakhir," katanya, Jumat (2/9/2026).

Program pembebasan denda kali ini mencakup hampir semua jenis pajak daerah. Cakupannya cukup luas. Nurochman menyebutkan, jenis pajak yang dibebaskan dendanya. Di antaranya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Yang meliputi pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

"Kemudian, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," imbuhnya.

BACA JUGA:Akses TPS 3R Pesanggrahan Batu Sempit, DPUPR Siapkan Pelebaran Jalan 230 Meter

Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Denda administratif akan dihapuskan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran bisa dilakukan melalui e-channel. Di antaranya Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos Indonesia.

"Untuk memudahkan pembayaran, Pemkot Batu juga telah menyiapkan banyak kanal digital. Warga tidak perlu antre ke kantor," urai Pria yang akrab disapa Cak Nur itu.

BACA JUGA:Susetya Herawan Pensiun, Eko Suhartono Jadi Plt Kepala Dishub Kota Batu Mulai 1 Oktober

Cak Nur menegaskan, Pemkot Batu mengajak masyarakat untuk lebih patuh pajak. Sebab pajak daerah adalah sumber utama pembangunan. Hasil pajak akan kembali ke masyarakat. Bentuknya berupa pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Sumber:

Berita Terkait