2 tahun Disway Malang

Aset Pemkot Malang Telantar 3 Tahun Bisa Dicabut, Data Akan Sampai Kelurahan

Aset Pemkot Malang Telantar 3 Tahun Bisa Dicabut, Data Akan Sampai Kelurahan

Sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah--

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan evaluasi terhadap pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu kebijakan yang ditegaskan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, izin pemanfaatan aset yang dibiarkan telantar hingga tiga tahun dapat dicabut.

Kebijakan itu menjadi bagian dari penataan Barang Milik Daerah (BMD) yang kini diperketat Pemkot Malang. Pengawasan tidak hanya dilakukan perangkat daerah pengelola aset, tetapi juga melibatkan camat dan lurah di wilayah masing-masing.

“Kalau sampai dengan tiga tahun telantar, ya apabila tidak, kita akan cabut. Dan kita akan berikan kepada mereka yang memang serius untuk memanfaatkan tersebut,” tegas Wahyu saat Sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Ijen Suites Resort & Convention, Kamis (1/10/2026).


Sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah--halim/diswaymalang.id

Wahyu mengatakan, evaluasi diperlukan karena masih ditemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan aset. Di antaranya data aset yang belum optimal, izin yang tidak diperpanjang, aset yang tidak dimanfaatkan hingga perubahan fungsi penggunaan.

Pemkot juga menyoroti pemanfaatan aset yang tidak sesuai dengan izin awal. Salah satu contohnya, izin yang diterbitkan untuk rumah tinggal tetapi kemudian digunakan untuk kegiatan usaha.

“Belum lagi izin yang dikeluarkan rumah tinggal tapi digunakan untuk usaha. Karena berarti kan biaya yang disewa itu kan berbeda antara rumah tinggal dengan usaha. Nah ini banyak,” ujarnya.

Perubahan fungsi tersebut, kata Wahyu, tidak bisa dilakukan sepihak. Pemegang izin wajib menyesuaikan pemanfaatan aset dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Data Aset Akan Diturunkan ke Kecamatan dan Kelurahan

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Malang akan mendorong data aset pemerintah daerah tersedia hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Menurut Wahyu, selama ini informasi mengenai aset cenderung terpusat pada perangkat daerah pengelola aset. Kondisi tersebut membuat aparatur wilayah tidak selalu mengetahui aset milik Pemkot Malang yang berada di lingkungannya.


Foto bersama acara sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah--

“Karena aset kita ini semakin tidak terdata, dengan kealihfungsinya juga semakin tidak jelas, dan juga ada masa-masa waktu yang sudah izin dikeluarkan, tidak diperpanjang dan tidak dimanfaatkan. Banyak kasus-kasusnya ini,” katanya.

Wahyu meminta data aset disampaikan kepada camat dan lurah agar kondisi aset di lapangan dapat lebih cepat diketahui pemerintah.

Sumber:

Berita Terkait