Ramp Check Malang Raya Temukan Pelanggaran Izin Angkutan dan Mati Uji Kir
Saat Opsgab Ramph Ceck diberlakukan tilang-panca rp-
BATU, DISWAYMALANG.ID—Pemeriksaan keselamatan kendaraan atau ramp check diperketat di wilayah Malang Raya. Langkah tersebut menyasar armada angkutan umum dan barang yang beroperasi di Kota Malang, Kabupaten Malang, serta Kota Batu.
Pemeriksaan menjadi perhatian khusus di Kota Batu karena wilayah ini memiliki banyak jalur wisata dengan karakter jalan menanjak, turunan tajam, dan tikungan. Kondisi tersebut membuat kelaikan kendaraan menjadi faktor penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Desa Wisata Pandanrejo Kota Batu, One Stop Holiday dari Petik Stroberi hingga Glamping
Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Malang Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Binsar Siregar mengatakan ramp check merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara berkala dan terprogram. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis maupun administratif sebelum beroperasi.
"Inspeksi keselamatan ini bertujuan memastikan seluruh armada yang beroperasi di wilayah kami benar-benar dalam kondisi laik jalan, baik secara teknis maupun administratif," tegas Binsar saat ditemui di sela-sela kegiatan pemeriksaan.
BACA JUGA:Kebakaran Gunung Kawi Meluas, Jalur Pendakian Panderman Masih Ditutup Total
Pemeriksaan Rem, Ban, Kemudi hingga Dokumen Kendaraan
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fisik kendaraan maupun kelengkapan dokumen. Binsar mengungkapkan bahwa penertiban mencakup aspek kelaikan jalan (seperti kondisi rem, ban, dan kemudi) serta uji kelaikan administrasi (seperti keberadaan izin trayek dan sertifikat uji berkala/kir).
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, bentuk pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh operator angkutan pariwisata adalah ketidakpemilikan izin operasional penyelenggarakan angkutan atau izin trayek yang sah. Sementara itu, untuk armada angkutan barang jenis pikap, pelanggaran didominasi oleh keterlambatan atau masa berlaku uji kir yang sudah habis (mati uji).
BACA JUGA:5 Resep Olahan Tempe yang Disukai Anak, Lezat, Bergizi, dan Hemat
Mengenai aspek tata cara pemuatan barang, Binsar menambahkan bahwa penentuan over dimensi dan over loading (ODOL) secara hukum memerlukan penimbangan resmi di jembatan timbang. Namun secara kasat mata, petugas tetap mengawasi tata cara pemuatan agar tidak melampaui batas-batas aman ketinggian maupun batas fisik kendaraan.
Sinergi Lintas Instansi dan Edukasi Penumpang
Pelaksanaan ramp check ini tidak dilakukan sendirian. Dishub Jatim menggandeng berbagai pihak terkait, mulai dari Kepolisian, Dinas Perhubungan Kota Batu, Bapenda, hingga Jasa Raharja.
- Kepolisian: Menangani penindakan hukum terkait kewenangan kelengkapan pengemudi seperti SIM dan STNK.
- Dinas Perhubungan: Melakukan penindakan terhadap kelaikan teknis kendaraan serta keabsahan izin operasional angkutan.
- Bapenda dan Jasa Raharja: Memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai pentingnya kewajiban pajak dan pembayaran iuran perlindungan asuransi kecelakaan.
Binsar menyoroti pentingnya peran Jasa Raharja dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat maupun pengelola bus. Menurutnya, masih banyak penumpang yang tidak menyadari hak asuransi mereka akibat kelalaian pengelola armada yang tidak menyetorkan iuran wajib. Ketika terjadi insiden yang tidak diinginkan, hal ini dapat merugikan pihak penumpang karena klaim asuransi tidak dapat diproses.
Kesadaran Pengemudi di Jalur Rawan Kota Batu
Geografis Kota Batu yang didominasi oleh jalanan menanjak, menurun tajam, dan berbelok membutuhkan kondisi kendaraan yang prima. Pihak Dishub mengapresiasi keoperatifan para pengemudi dan pemilik armada selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Masyarakat dan pengemudi di wilayah ini umumnya kooperatif. Mereka mulai menyadari bahwa kontur jalanan di Batu sangat ekstrem. Jika armada tidak dalam kondisi fit, risikonya sangat fatal bagi keselamatan jiwa," ujar Binsar menuturkan.
Sumber:


