2 tahun Disway Malang

Pemkot Malang Raih Peringkat Pertama JDIH 2025 dengan Nilai Sempurna 100

Pemkot Malang Raih Peringkat Pertama JDIH 2025 dengan Nilai Sempurna 100

Wali Kota Malang menerima Penghargaan JDIH--

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID—Pemerintah Kota Malang kembali mencatat prestasi dalam bidang tata kelola hukum. Pemkot Malang meraih peringkat pertama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 2025 dengan predikat AA dan nilai sempurna 100.

Penghargaan tersebut diserahkan bersamaan dengan Piagam Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 dalam apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Senin, 14 September 2026.

BACA JUGA:Gempa M 5,2 Guncang Laut Tenggara Malang, Getaran Dirasakan hingga 9 Daerah di Jawa Timur 

Capaian itu menjadi bukti bahwa pengelolaan dokumentasi hukum di Kota Malang terus dijaga secara konsisten. Menurutnya, prestasi tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai penghargaan administratif, tetapi harus menjadi dorongan untuk meningkatkan keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat.

“Karena Kota Malang menjadi yang terbaik pertama dengan nilai AA, nilainya 100, bulat 100. Ini terkait dengan JDIH. Selama ini keterbukaan terkait dokumentasi hukum selalu kita laksanakan dan dari tahun ke tahun terus kita pertahankan,” ujar Wahyu, Senin (14/9), usai Apel Pagi di Balai Kota Malang.

Mempertahankan prestasi, menurut Wahyu, justru menjadi tantangan tersendiri. Sebab, capaian tersebut tidak hanya berbicara mengenai keberhasilan memperoleh penghargaan, tetapi juga konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan hukum dari waktu ke waktu.

Ia menyebut capaian serupa sebelumnya juga pernah diterima Pemkot Malang. Penghargaan tersebut bahkan pernah diserahkan langsung oleh Menteri Hukum.

“Memang mempertahankan prestasi itu sulit, tetapi Alhamdulillah kita kembali mendapatkan apresiasi dan penilaian yang baik,” katanya.

Wahyu menilai keberhasilan JDIH harus diterjemahkan lebih jauh dalam bentuk keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat. Produk-produk hukum daerah, kata dia, harus terdokumentasi dengan baik sekaligus mudah ditemukan dan dipahami oleh masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa upaya yang selama ini kita lakukan memang memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam hal keterbukaan terhadap produk-produk hukum serta implementasi hukum yang ada di Kota Malang,” tegasnya.

BACA JUGA:Gempa M 5,2 Guncang Laut Tenggara Malang, Getaran Dirasakan hingga 9 Daerah di Jawa Timur 

Bukan Sekadar Penghargaan

Wahyu tidak ingin capaian tersebut berhenti sebagai catatan prestasi pemerintah daerah. Ia justru meminta penghargaan JDIH dan IRH menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum di lingkungan Pemkot Malang.

Sumber:

Berita Terkait