81 tahun RI Disway

RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Penting, Ini 4 Kategori Harta yang Dibidik

RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Penting, Ini 4 Kategori Harta yang Dibidik

Massa aksi yang salah satunya memprotes RUU Perampasan Aset yang tak segera disahkan, bertahan di kawasan Jalan Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis malam, 27 Agustus 2026.--Candra Pratama/disway.id--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki fase yang semakin menentukan. DPR RI kini memasang target agar regulasi yang sudah lama dinanti tersebut dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Target itu disampaikan pimpinan DPR dalam perkembangan terbaru pembahasan RUU Perampasan Aset pada Kamis (27/8/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan masih tersedia sekitar empat hingga lima bulan untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan.

Pada hari yang sama, Komisi III DPR menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna. Pembahasan belum selesai karena DPR masih harus menyerap aspirasi, menyusun dan mematangkan substansi bersama pemerintah sebelum nantinya dibawa menuju tahap pengambilan keputusan.

Empat Kategori Aset yang Masuk Pembahasan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat empat kategori aset yang dalam draf pembahasan dapat dikenai perampasan.

Pertama, aset yang merupakan hasil tindak pidana. Kategori ini berkaitan dengan harta yang diperoleh dari suatu kejahatan.

Kedua, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Artinya, objek yang digunakan untuk menjalankan kejahatan juga masuk dalam pembahasan.

Ketiga, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana.

Keempat, aset pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Habiburokhman menegaskan keempat kategori tersebut masih berada dalam pembahasan. Karena itu, rumusan akhirnya dapat berubah setelah proses legislasi bersama pemerintah dan seluruh pihak terkait selesai.


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan jenis-jenis aset yang dapat disita dalam pembahasan revisi undang-undang (RUU) Perampasan Aset-Tangkapan Layar YouTube---

Dua Model Perampasan Aset

Selain jenis aset, persoalan penting lainnya adalah bagaimana negara dapat melakukan perampasan.

Habiburokhman menjelaskan terdapat dua konsep yang sedang dibahas, yakni in personam dan in rem.

In personam merupakan perampasan aset yang didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Sementara in rem memungkinkan perampasan aset tanpa terlebih dahulu mendasarkan tindakan tersebut pada putusan pidana terhadap pelaku.

Kedua konsep tersebut tidak serta-merta berarti seluruh aset seseorang dapat diambil negara. Mekanisme, pembuktian, perlindungan hak pihak ketiga dan proses hukum menjadi bagian penting yang harus dirumuskan secara hati-hati.

Komisi III bahkan mendapat sorotan agar aturan pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan kewenangan. Anggota Komisi III I Wayan Sudirta mengingatkan RUU tersebut harus tetap berfokus pada pemberantasan korupsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Pembahasan Sudah Melibatkan Puluhan Narasumber

Sumber: disway.id dan berbagai sumber lainnya

Berita Terkait