81 tahun RI Disway

Puan Ungkap Nasib RUU Perampasan Aset, DPR Masih Tunggu Aspirasi Publik

Puan Ungkap Nasib RUU Perampasan Aset, DPR Masih Tunggu Aspirasi Publik

Ketua DPR RI Puan Maharani resmi membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 -ist---

JAKARTA, DISWAYMALANG.IDDPR RI memasuki tahun ketiga masa jabatan periode 2024-2029 dengan agenda legislasi yang cukup padat. Salah satu rancangan undang-undang yang kembali mendapat perhatian adalah RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026. Pembukaan masa sidang tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian agenda penyampaian pengantar RUU APBN 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Di tengah agenda pembahasan anggaran negara, DPR menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu pekerjaan legislasi yang membutuhkan perhatian khusus. Puan menegaskan proses penyusunannya perlu melibatkan masyarakat secara bermakna agar substansi aturan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi publik.

Puan Tekankan Keberpihakan kepada Rakyat

Dalam pidato pembukaan masa persidangan, Puan menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus menghadirkan negara dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Menurutnya, setiap produk legislasi perlu memiliki titik temu antara kepentingan negara, keberpihakan kepada rakyat dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Puan juga menyampaikan capaian legislasi DPR bersama Pemerintah. Sejak masa persidangan 2024 hingga masa sidang sebelumnya, DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan undang-undang menjadi undang-undang.

Rinciannya terdiri atas tiga undang-undang dari Komisi I, 10 dari Komisi II, tiga dari Komisi III, dua dari Komisi VI, masing-masing satu dari Komisi VII dan VIII, masing-masing dua dari Komisi XI dan XIII, tiga dari Badan Legislasi serta satu undang-undang dari panitia khusus.

Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, DPR akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU. Sebanyak 14 RUU menjadi agenda pada tahap Pembicaraan Tingkat I, sementara 43 RUU lainnya masih berada dalam tahap penyusunan.

RUU Perampasan Aset Masuk Penjaringan Aspirasi Publik

Puan menyebut RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan regulasi yang membutuhkan penguatan substansi melalui partisipasi publik.

Tahap ini dikenal dengan istilah meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Artinya, masyarakat dan kelompok yang berkepentingan tidak sekadar diundang memberikan pendapat, tetapi masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan undang-undang.

Langkah tersebut penting karena RUU Perampasan Aset menyentuh persoalan sensitif, terutama terkait kewenangan negara terhadap harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Pembahasan RUU tersebut berada di Komisi III DPR. Hingga Juli 2026, Komisi III telah menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, organisasi profesi hukum dan kelompok masyarakat untuk mendapatkan masukan.

Dalam RDPU Juli 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan perlunya mengantisipasi potensi abuse of power dalam penerapan aturan tersebut. Ia menyebut semakin banyak elemen masyarakat yang didengar, semakin besar peluang DPR mendapatkan masukan untuk menyempurnakan regulasi.

Cegah Perampasan Aset Jadi Penyalahgunaan Kekuasaan

Salah satu persoalan utama yang muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah bagaimana memastikan kewenangan aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan.

Habiburokhman mengingatkan, semangat pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan politik maupun kepentingan oknum.

Sumber: disway.id dan berbagai sumber lainnya

Berita Terkait