Cuma Telat Sehari, SIM Harus Bikin Baru, Guru ASN Gugat Aturannya ke MK
guru asn ahmad royani gugat aturan masa berlaku sim ke MK.-Diolah ---
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bahkan hanya satu hari dapat membuat pemiliknya tidak lagi bisa menggunakan mekanisme perpanjangan. SIM yang sudah melewati masa berlaku pada prinsipnya harus diproses melalui penerbitan SIM baru.
Aturan tersebut kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang guru aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani. Ia mempersoalkan tidak adanya masa tenggang administratif bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 267/PUU-XXIV/2026. Ahmad menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Telat Sehari, Harus Ikut Proses SIM Baru
Dalam persidangan, Ahmad menilai aturan tersebut menimbulkan persoalan ketika pemilik SIM terlambat memperpanjang meski hanya dalam waktu singkat.
Menurut dia, keterlambatan administratif seharusnya tidak secara otomatis menghapus kompetensi seseorang sebagai pengemudi. Ia tidak mempersoalkan pentingnya evaluasi kemampuan mengemudi, tetapi mempertanyakan mekanisme yang membuat pemilik SIM harus kembali mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
“Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula,” ujar Ahmad dalam sidang pendahuluan di MK.
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Sementara ketentuan teknis dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengatur SIM perseorangan dan SIM umum berlaku lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Berapa Banyak Orang yang Mengalami?
Persoalan yang muncul dalam gugatan tersebut berpotensi dialami masyarakat yang lupa memperpanjang SIM sebelum masa berlaku berakhir.
Namun, belum tersedia data resmi nasional yang menunjukkan berapa banyak pemegang SIM yang terlambat memperpanjang kemudian harus membuat SIM baru.
Data jumlah penerbitan SIM baru yang tersedia dalam berbagai laporan pelayanan kepolisian tidak otomatis dapat digunakan untuk menghitung jumlah pemohon yang sebelumnya memiliki SIM tetapi terlambat memperpanjang. Sebab, kategori SIM baru juga mencakup masyarakat yang memang baru pertama kali mendapatkan SIM.
Karena itu, belum tepat jika seluruh angka penerbitan SIM baru disebut sebagai jumlah orang yang terlambat memperpanjang SIM.
Ketiadaan data khusus tersebut juga menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika membahas dampak aturan yang kini diuji di MK.
Ahmad Usulkan Masa Tenggang
Ahmad mengusulkan agar terdapat masa tenggang administratif bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang.
Ia meminta mekanisme sanksi dapat dibuat bertingkat berdasarkan lamanya keterlambatan. Dengan demikian, keterlambatan singkat tidak langsung berujung pada kewajiban mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru.
Sumber: harian.disway.id dan sumber lainnya









