81 tahun RI Disway

Amnesty Desak Polisi Bebaskan Dua Warga Terkait Komentar Nuklir Iran, Sebut Bentuk Represi

Amnesty Desak Polisi Bebaskan Dua Warga Terkait Komentar Nuklir Iran, Sebut Bentuk Represi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terburu-buru resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, --

BANDUNG, DISWAYMALANG.ID – Kasus Komentar Nuklir Iran yang berujung pada penangkapan dua warga di Cimahi menuai kritik dari Amnesty International Indonesia. Organisasi hak asasi manusia tersebut mendesak kepolisian segera membebaskan kedua tersangka karena menilai penindakan tersebut mengancam kebebasan berekspresi.

Dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AYP dan AF. AYP diduga membuat, mengedit, serta menyebarkan konten melalui media sosial Threads, sedangkan AF diduga memberikan komentar pada unggahan tersebut.

Kasus bermula dari laporan warga berinisial FSS pada 4 Agustus 2026 yang kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Amnesty Sebut Bentuk Represi Negara

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penangkapan tersebut sebagai langkah yang keliru dan mencerminkan pola represif terhadap kebebasan berpendapat.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan klarifikasi terhadap isu yang berkembang, bukan justru memproses warga secara pidana.

"Ketimbang menangkap warga, kenapa pemerintah tidak meluruskan saja pidato presiden yang sensitif soal program nuklir Iran? Aksi polisi ini memperparah penyempitan ruang sipil di Indonesia," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).

Kritik Dilindungi Konstitusi

Usman menegaskan kritik terhadap penyelenggara negara merupakan hak yang dijamin konstitusi selama tidak disertai tindakan kekerasan.

Ia menilai ekspresi kemarahan atau kritik yang disampaikan secara verbal tidak dapat serta-merta dipidanakan.

Amnesty juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.

Menurut Usman, alasan bahwa unggahan tersebut mengancam keutuhan bangsa dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Singgung Putusan Mahkamah Konstitusi

Amnesty merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kegaduhan di ruang digital bukan merupakan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, putusan tersebut juga menegaskan bahwa lembaga pemerintah maupun pejabat negara tidak lagi dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk mempidanakan kritik masyarakat.

"Putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa lembaga pemerintah dan pejabat negara tidak bisa lagi menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk mempidanakan warga yang mengkritik pemerintah," tegas Usman.

Dijerat UU ITE dan KUHP Baru

Dalam perkara ini, penyidik Polda Jawa Barat menjerat AYP dan AF dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP Baru.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp200 juta.

Amnesty Minta Evaluasi Regulasi

Sumber: disway.id