Pernyataan Hotman Paris Berbuntut Panjang, PWI Malang Raya Resmi Lapor Polisi
Ketua PWI Malang Raya, Ir Cahyono-panca rp-
MALANG, DISWAYMALANG.ID – Dugaan ucapan bernada merendahkan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini berlanjut ke ranah hukum. Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi mengadukan insiden tersebut ke Polresta Malang Kota.
Pengaduan ini dilayangkan langsung oleh Ketua PWI Malang Raya Cahyono, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor registrasi STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula saat Cahyono sedang berada di Kantor PWI Malang Raya, Kompleks Ruko Istana Dinoyo, Kota Malang, pada Jumat (17/7/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Melalui tayangan di saluran YouTube, ia mendapati rekaman liputan saat Hotman Paris memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Dalam video tersebut, seorang jurnalis melontarkan pertanyaan mengenai materi perkara yang sedang ditangani.
Namun, respons yang diberikan Hotman Paris dinilai bernada tendensius dan menyinggung. Ia diduga mengeluarkan kalimat, "Lu punya otak nggak?" di hadapan para insan pers yang sedang bertugas.
Menjaga Kehormatan Profesi dan Efek Jera
PWI Malang Raya menilai bahwa perkataan tersebut bukan sekadar teguran pribadi, namun bentuk pelecehan terhadap kehormatan profesi wartawan secara umum.
"Ucapan tersebut mencederai martabat profesi wartawan yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya," tegas Cahyono usai menyerahkan laporan di Polresta Malang Kota.
Ia menambahkan, tindakan hukum ini diambil untuk mencegah munculnya preseden buruk terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memberikan perlindungan bagi para pekerja media di lapangan.
Hingga saat ini, laporan dari PWI Malang Raya telah masuk dalam tahap Penyelidikan (Lidik) oleh Satuan Reskrim Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Sumber:

