Disorot DPRD, Wali Kota Batu Nurochman Jelaskan Kendala Target Pajak dan Retribusi APBD 2025
Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan keterangan dalam Rapat Paripurna Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025-Istimewa -
BATU, DISWAYMALANG.ID--Wali Kota Batu Nurochman membeberkan sejumlah kendala target pajak daerah dan retribusi pada APBD 2025 yang menjadi Sorotan DPRD Kota Batu. Begitu juga realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu hanya menyentuh Rp302,95 miliar atau 92,37 persen dari target makro menjadi sorotan.
Dalam Rapat Paripurna Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026), ia menjelaskan beberapa sektor vital seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah meleset dari target.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Nur itu, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat berdampak pada penurunan sektor hotel. Sehingga capaian pajak hiburan hanya mampu berada di angka 94,08 persen.
BACA JUGA:Pemkot Batu Genjot Pendataan Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk Dongkrak PAD
"Efisiensi berdampak pada menurunnya kunjungan Meeting, Incentives, Conference, Exhibition (MICE). Kemudian, pengusaha lebih memilih media sosial, tidak menggunakan publikasi fisik. itu sebabnya, pajak reklame hanya bertengger di angka 83,40 persen," jelasnya.
Sementara, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan tercapai 58,46%. Mengalami penurunan Rp5.203.891.512,00 dibandingkan tahun 2024. Itu disebabkan adanya pemberlakuan insentif pajak berupa dasar penghitungan pajak sebesar 70% dari Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024.
"Sehingga PBB terutang yang dibayarkan oleh wajib pajak cenderung mengalami penurunan," urai Cak Nur.
BACA JUGA:DPRD Kota Batu Soroti PAD Luput Target dan Silpa 2026 yang Mencapai Rp126 M
Sementara untuk mengatasi retribusi daerah yang hanya di angka 43,56 persen, Cak Nur menjelaskan, rencana perbaikan sistem gate parkir elektronik di kawasan Alun-Alun dan Pasar Induk Among Tani. Langkah itu diawali dengan mengkaji perubahan status UPT Pasar menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Di sektor belanja daerah yang terealisasi sebesar 89,16 persen, belanja barang dan jasa dilaporkan menyerap 83,90 persen yang diwarnai efisiensi penawaran mitra melalui e-katalog sebesar 10 hingga 20 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Sedangkan untuk serapan belanja modal yang berada di angka 85,30 persen, Cak Nur mengungkap adanya evaluasi tegas berupa sanksi putus kontrak pada 3 paket pekerjaan fisik yang gagal memenuhi target performa.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Batu Dorong Revitalisasi, Yakin Apel Tetap Jadi Ikon Wisata
"Pemkot Batu berkomitmen menyelesaikan penataan aset properti investasi dan piutang pajak daerah secara rigid," urainya.
Sementara untuk Pajak Air Tanah yang macet di angka 87,29 persen, Wali Kota Nurochman mengungkapkan adanya kendala tunggakan massal pada pengurus HIPPAM akibat keberatan atas kenaikan Nilai Perolehan Air berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025.
Sumber:


