1 tahun disway

Upaya Tahan Laju Pelemahan Rupiah, BI Terapkan 7 Strategi

Upaya Tahan Laju Pelemahan Rupiah, BI Terapkan 7 Strategi

BI merilis data perkembangan indikator stabilitas nilai tukar Rupiah dan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN)-Bianca---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Bank Indonesia (BI) akan menerapkan tujuh langkah taktis guna meredam tekanan terhadap mata uang nasional, dikutip dari keterangan resmi BI, Kamis malam (4/6/2026). BI memaksimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global.

Seperti diberitakan, nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS tembus Rp18.000 per 1 USD pada Kamis, 4 Juni 2026. Terlemah dalam sejarah republik. DPR memperingatkan kondisi tersebut akan berpengaruh ke sektor pangan mengingat sektor itu sebagian masih bergantung impor. Analis pun menyebut warga desa layak cemas.

Berikut ini 7 strategi BI hadapi laju pelemahan rupiah, dikutip Harian Disway:

1. Memperkuat Intervensi di Pasar Valas

Langkah pertama yang ditempuh Bank Indonesia adalah memperkuat intervensi di pasar valuta asing (valas), baik di dalam maupun di luar negeri. Intervensi ini dilakukan secara berkelanjutan sepanjang waktu (around the clock) melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri yang menjadi pusat keuangan global.

2. Mengoptimalkan Instrumen SRBI

Strategi kedua difokuskan pada optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) demi menjaga daya tarik aset Rupiah bagi investor. Guna mendukung langkah ini, Bank Indonesia telah menaikkan suku bunga SRBI dalam beberapa bulan terakhir.

Kebijakan tersebut terbukti efektif mendorong kembali aliran modal asing masuk (portfolio inflow) ke pasar keuangan domestik, setelah sebelumnya sempat terjadi aliran modal keluar (outflow). Masuknya dana asing ini berkontribusi langsung dalam memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah serta menjaga kecukupan pasokan valas di dalam negeri.

3. Membeli SBN di Pasar Sekunder

Sebagai langkah ketiga, Bank Indonesia mempererat sinergi fiskal dan moneter dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan industri perbankan nasional.

Sepanjang tahun 2026 hingga tanggal 19 Mei 2026, total pembelian SBN oleh Bank Indonesia telah mencapai Rp140,57 triliun, di mana jumlah tersebut mencakup pembelian di pasar sekunder sebesar Rp73,28 triliun. Seluruh mekanisme pembelian SBN di pasar sekunder dipastikan berjalan secara terukur, transparan, dan konsisten guna mempertahankan kredibilitas kebijakan moneter.

4. Menjaga Kecukupan Likuiditas Perbankan

Langkah keempat berkaitan dengan pengelolaan likuiditas internal perbankan. Bank Indonesia memastikan kecukupan likuiditas di sektor perbankan dan pasar uang dengan tetap menjaga pertumbuhan uang primer (M0) berada di atas angka 10 persen, sejalan dengan arah ekspansi moneter yang telah ditetapkan.

5. Memperkuat Kebijakan Transaksi Valas dan LCT

Selanjutnya, langkah kelima diwujudkan melalui pengetatan kebijakan transaksi pasar valas. Mulai Juni 2026, Bank Indonesia menerapkan penurunan batas (threshold) tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi sebesar USD25.000 per pelaku per bulan.

Bersamaan dengan itu, perluasan transaksi mata uang Yuan dan Rupiah di dalam negeri juga terus dipacu melalui kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT).

6. Memperkuat Intervensi di Pasar Offshore NDF

Pada langkah keenam, Bank Indonesia memperkuat intervensi pada pasar offshore NDF. Upaya ini direalisasikan melalui perluasan keikutsertaan industri perbankan dalam transaksi offshore NDF jual valas terhadap Rupiah di pasar luar negeri, khususnya bagi Dealer Utama Pasar Uang Valuta Asing (PUVA) yang telah memenuhi seluruh persyaratan dari Bank Indonesia.

7. Memperkuat Pengawasan Perbankan dan Korporasi

Terakhir, sebagai langkah ketujuh, bank sentral memperketat fungsi pengawasan terhadap perbankan maupun korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS dalam volume tinggi. Langkah mitigasi ini dijalankan melalui koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi mencegah spekulasi berlebih yang dapat memperberat kinerja nilai tukar Rupiah.

Sumber: harian disway