1 tahun disway

Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang, Wajib Pajak Punya Waktu Hingga 31 Mei

Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang, Wajib Pajak Punya Waktu Hingga 31 Mei

Kemenkue saat mengumumkan batas akhir pelaporan pph badan--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2025. Wajib pajak kini mendapat tambahan waktu hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, yang menegaskan bahwa aturan perpanjangan telah ditetapkan untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak badan.

BACA JUGA:1 Mei Dunia Peringati Hari Buruh: Dari Tragedi Haymarket Affair hingga Jadi Hari Libur Nasional di Indonesia

“Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh badan diberikan selama satu bulan, sampai dengan 31 Mei 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT badan jatuh pada 30 April 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

DJP menyebut, kebijakan ini diambil untuk memberi ruang bagi wajib pajak dalam menyelesaikan administrasi perpajakan, khususnya penyusunan laporan keuangan yang masih dalam proses.

BACA JUGA:Sinyal Bahaya PHK di Malang, Kenaikan BBM Picu Lonjakan Biaya Produksi Industri Plastik hingga 70%

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku untuk pelaporan SPT, bukan untuk kewajiban pembayaran pajak. Opsi relaksasi pembayaran PPh Pasal 29 masih dalam tahap kajian.

Hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 12,7 juta atau sekitar 83,2 persen dari target nasional 15,27 juta SPT.

Dengan tambahan waktu ini, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, sekaligus memastikan pelaporan dilakukan secara lebih akurat tanpa terburu-buru.

Sumber: kemenkeu ri