FJPI Soroti Ancaman Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan dan Pembatasan Pers Digital
momentum Hari Kartini Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI)Diskusi Tentang Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menyoroti meningkatnya ancaman kekerasan terhadap jurnalis perempuan serta pembatasan kebebasan pers di ruang digital. Isu tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi” yang digelar bertepatan dengan momentum Hari Kartini pada Sabtu (25/4).
Diskusi menghadirkan Founder Magdalene Devi Asmarani, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan, serta Wakil Koordinator Komisi Media Alternatif (KOMA) Abdul Somad.
Ketua Umum FJPI Khairiah Lubis mengatakan forum tersebut digelar sebagai respons atas sejumlah kasus yang menimpa jurnalis perempuan, termasuk intimidasi, ancaman, hingga pembatasan akses terhadap karya jurnalistik di ruang digital.
“Cukup banyak kasus terhadap jurnalis perempuan, termasuk intimidasi dan ancaman agar tidak bersuara,” ujarnya.
Menurut Khairiah, pembatasan terhadap konten jurnalistik berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Karena itu, solidaritas antarjurnalis dan organisasi media dinilai penting untuk memperkuat perlindungan profesi.
BACA JUGA:Pemkot Malang Jaga 900 Hektare Sawah, Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian Serius
Sementara itu, Devi Asmarani menilai bentuk sensor terhadap media saat ini semakin sulit dikenali karena dilakukan secara lebih halus dibanding masa lalu.
“Ada pergeseran menuju sensor yang lebih samar, dengan akuntabilitas yang semakin berkurang,” katanya.
Ia mencontohkan kasus pembatasan akses terhadap salah satu konten jurnalistik Magdalene yang sebelumnya memuat laporan investigatif. Menurutnya, konten tersebut sempat tidak dapat diakses di Indonesia, namun masih bisa dibuka dari luar negeri.
“Kami mempertanyakan, jika memang ada pelanggaran, mengapa hanya publik Indonesia yang dibatasi aksesnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Dua Penghargaan The Iconomics Bukti Nyata Transformasi dan Kinerja ASDP
Devi menegaskan konten tersebut merupakan produk jurnalistik hasil liputan lapangan yang disusun secara berimbang. Ia juga menolak anggapan bahwa media yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak dapat disebut sebagai media.
Beberapa hari kemudian, akses terhadap konten tersebut kembali dibuka. Namun, ia menilai persoalan belum selesai karena dapat menimpa media lain di masa mendatang.
Di sisi lain, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan, perlindungan Undang-Undang Pers diberikan kepada perusahaan pers berbadan hukum Indonesia yang khusus menjalankan kegiatan jurnalistik, seperti perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi.
Sumber:




