Sanusi Buka Laporan Jual Beli Jabatan: “Jika Ada, Langsung Proses”
Bupati Malang--
KEPANJEN, DISWAYMALANG.ID–Bupati Malang Sanusi menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Ia bahkan secara terbuka mempersilakan masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN) melapor jika menemukan indikasi pungutan liar dalam proses pengisian jabatan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (13/4).
“Tidak ada jual beli jabatan, tidak ada titipan jabatan. Kalau ada yang diminta bayar atau ditarik uang, silakan lapor ke saya atau inspektorat. Nanti akan kami proses,” tegas Sanusi.
Sanusi menekankan, praktik jual beli jabatan merupakan pelanggaran serius yang mencederai integritas birokrasi. Selain melanggar aturan, praktik tersebut juga bertentangan dengan pakta integritas yang wajib dipatuhi seluruh ASN.
Menurutnya, jika terbukti terjadi, pelaku akan ditindak tanpa kompromi. Inspektorat daerah telah diminta untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan transparan.
“Kalau itu terjadi, berarti melanggar pakta integritas. Tidak boleh ada praktik seperti itu di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.
BACA JUGA:Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK Tahun 2026: 3 dari Jateng dan 2 dari Jatim
Langkah membuka kanal pelaporan langsung ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemkab Malang dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sanusi memastikan, laporan yang disampaikan tidak akan diabaikan. Ia juga menjamin perlindungan bagi pelapor agar berani menyampaikan informasi jika menemukan indikasi pelanggaran.
Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah praktik-praktik transaksional dalam birokrasi yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Malang Dorong Deteksi Dini Kanker Serviks lewat Metode Mandiri
Di sisi lain, Sanusi mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan bahwa jabatan adalah amanah, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Karena itu, setiap pejabat diminta fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
Sumber:











