Wah! Ada Wacana War Tiket Haji, Wamenhaj Beberkan Skema Penerapannya
--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Tidak hanya tiket konser atau tiket kereta yang umum berlaku war atau rebutan, tiket untuk menunaikan ibadah haji pun diwacanakan akan di-war-kan. Wacana war tiket haji itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurut Dahnil Anzar, skema “war tiket haji” yang digadang-gadang mampu mempercepat keberangkatan jemaah di tengah membeludaknya daftar tunggu. Gagasan tersebut mencuat sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar masa tunggu haji dapat dipersingkat secara signifikan. Selain itu, rencana ambisius Arab Saudi Vision 2030 yang menargetkan peningkatan kapasitas jemaah dunia hingga 5 juta orang turut membuka peluang lonjakan kuota bagi Indonesia.
Dahnil menyebut, jika target tersebut terealisasi, kuota haji Indonesia berpotensi melonjak drastis dari sekitar 221 ribu jemaah menjadi hampir 500 ribu jemaah. Namun, lonjakan ini justru menghadirkan tantangan baru, terutama dari sisi pembiayaan.
“Dengan jumlah jemaah saat ini saja, total biaya penyelenggaraan haji mencapai Rp18,2 triliun. Jika meningkat menjadi 500 ribu jemaah, angkanya bisa menembus lebih dari Rp40 triliun. Ini jelas tidak bisa sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini,” ujar Dahnil usai menutup Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Penyelenggaraan Haji 2026/1447 H di Asrama Haji Banten, Tangerang, Jumat (10/4).
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah tetap memastikan skema antrean reguler berjalan seperti biasa untuk melayani sekitar 5,7 juta calon jemaah yang telah terdaftar. Adapun wacana “war tiket haji” hanya akan diberlakukan apabila terdapat tambahan kuota besar di luar kuota reguler.
Berbeda dari skema reguler yang mendapat subsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji, sistem “war tiket” akan menggunakan harga penuh atau harga pasar. Artinya, calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial dapat langsung membeli tiket haji tanpa harus menunggu antrean panjang.
“Misalnya ongkos haji tanpa subsidi mencapai Rp200 juta, maka mereka yang mampu bisa langsung membeli sesuai kuota yang tersedia. Namun, keputusan harga tetap akan ditentukan bersama pemerintah dan DPR,” jelas Dahnil.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa skema ini tidak berarti membuka liberalisasi dalam penyelenggaraan haji. Negara tetap memegang kendali penuh terhadap penetapan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), sehingga tidak ada mekanisme pasar bebas.
“Tidak ada liberalisasi. Harga tetap ditentukan oleh negara. Bedanya, skema ini tidak menggunakan subsidi dana haji, sehingga seluruh biaya ditanggung jemaah,” tegasnya.
Wacana ini ditujukan khusus bagi jemaah yang telah memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental. Dengan demikian, mereka dapat berangkat lebih cepat tanpa mengganggu antrean reguler yang sudah berjalan.
Namun demikian, Dahnil mengingatkan bahwa konsep “war tiket haji” masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi dalam waktu dekat. Pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum benar-benar menerapkannya.
“Ini masih ide jangka panjang dalam rangka transformasi penyelenggaraan haji. Tujuannya untuk memperpendek antrean, bahkan jika memungkinkan menghilangkannya, sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan haji,” tuturnya.
Ia menambahkan, kebijakan apa pun yang diambil nantinya juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas dana umat yang dikelola negara. Dengan demikian, inovasi dalam sistem haji diharapkan tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga tetap menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan. (*)
Sumber: disway news network











