1 tahun disway

8 Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak! Konsekuensi Pemberlakuan PP TUNAS

8 Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak! Konsekuensi Pemberlakuan PP TUNAS

Ilustrasi. Sejumlah platform besar digital wajib mematuhi aturan pembatasan akses pada anak dengan berlakunya PP Tunas -AI Generated---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah resmi mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses konten sesuai kategori usia. Juga, memperkuat sistem pelindungan data pribadi anak di ruang siber. Ini merupakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Saat ini, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada delapan platform besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan.

BACA JUGA:Dindik Jatim Batasi Gawai di Sekolah, Susul Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi)  di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan terkini, Meutya mengungkapkan bahwa platform X dan Bigo Live telah menunjukkan sikap kooperatif penuh dalam penyesuaian aturan.

BACA JUGA:Bakal Disanksi! Orang Tua yang Biarkan Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Deretan Sanksinya

Sementara itu, Roblox dan TikTok juga mulai bersikap kooperatif meski pemerintah masih meminta keduanya segera melengkapi seluruh persyaratan kepatuhan secara menyeluruh. Pemerintah membuka opsi penegakan hukum dan sanksi tegas bagi platform yang tetap tidak patuh sesuai peraturan perundang-undangan.

Implementasi PP TUNAS ini turut diperluas ke sektor pendidikan keagamaan. Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik aturan ini sebagai momentum memperkuat literasi digital bagi lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Pertama di Dunia, Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan pihaknya akan mengintegrasikan materi etika digital dan kemampuan memilah informasi ke dalam proses pembelajaran di pesantren serta madrasah.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa kesuksesan PP TUNAS harus didukung oleh penguatan nilai-nilai di lingkungan pendidikan dan keluarga. Kemenag akan mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, hingga pengelola pesantren untuk membangun kesadaran kolektif tentang tanggung jawab bermedia digital.

BACA JUGA:Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Komnas HAM Desak Eks KaBais TNI Diperiksa

“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

 

Sumber: