Keramas Siang Hari saat Menjalani Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?
Keramas di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air yang masuk ke tenggorokan dan tertelan secara sengaja.--Canva--
MALANG, DISWAYMALANG.ID–Keramas siang hari saat menjalani puasa Ramadan sering dilakukan banyak muslim. Baik untuk tujuan mendinginkan badan atau karena sudah kebiasaan setiap mandi biasa keramas, termasuk ketika mandi siang.
Sebagian orang khawatir aktivitas itu bisa membatalkan puasa. Karena itu, penting untuk memahami hukum Islam yang mengatur hal tersebut.
Dikutip dari harian.disway.id, sejumlah ulama menjelaskan hukum mandi dan keramas berdasarkan hadis yang shahih. Anda sudah tahu, dalam perspektif fikih, mandi dan keramas bukan termasuk yang membatalkan puasa.
BACA JUGA:10 Hari Pertama Ramadan: Fase Rahmat dan Momentum Memperbaiki Ibadah
Itu jika dilakukan dengan benar. Namun, syarat dan tata caranya perlu dipahami. Sehingga ibadah puasa berjalan lancar dan sesuai tuntunan.
1. Asal Usul Kekhawatiran Hukum Keramas saat Puasa
Banyak muslim bertanya apakah air yang dipakai keramas bisa membatalkan puasa. Kekhawatiran itu muncul karena air saat mandi bisa mengenai bagian kepala dan tubuh.
Puasa akan batal jika air masuk ke dalam tubuh. Seperti melalui lubang hidung, tenggorokan, atau telinga. Namun, hal itu dianggap bisa membatalkan niat berpuasa jika dilakukan secara sengaja.
BACA JUGA:Tetap Aktif saat Puasa: Rekomendasi 9 Jenis Olahraga Ringan agar Tubuh Tetap Bugar
2. Dalil Nabi tentang Menyiram Air di Kepala saat Puasa
Dalam hadis yang diriwayatkan para ulama, disebut Nabi Muhammad saw pernah menuangkan air ke kepalanya ketika berpuasa.
Tindakan itu dilakukan bukan untuk membatalkan puasa. Tetapi karena merasa kelelahan akibat cuaca panas. Hadis itu dijadikan rujukan sebagian ulama.
Mereka menyatakan bahwa aktivitas serupa seperti mandi atau keramas boleh dilakukan saat berpuasa. Artinya, mandi atau keramas tidak otomatis membatalkan puasa jika syaratnya terpenuhi.
BACA JUGA:Bye-Bye Kulit Kering! Simak 9 Trik Hidrasi agar Tetap Cantik selama Ramadan
3. Pendapat Mayoritas Ulama tentang Keramas di Siang Hari
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat. Bahwa keramas tidak membatalkan puasa. Mereka memandang air yang digunakan mandi tidak dimaksudkan sebagai konsumsi. Jadi, puasa tetap sah.
Selain itu, ulama tidak membedakan antara mandi wajib atau sunnah. Artinya, asal air tidak masuk ke dalam badan secara sengaja. Prinsipnya tetap sama: puasa tidak batal hanya karena keramas.
4. Syarat Keramas supaya Tidak Membatalkan Puasa
Sumber:
