1 tahun disway

Pemkot Batu Keluarkan SE Bulan Ramadan, Karaoke-Panti Pijat Wajib Tutup Sebulan

Pemkot Batu Keluarkan SE Bulan Ramadan, Karaoke-Panti Pijat Wajib Tutup Sebulan

Onny Ardianto-panca rp-

BATU, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 338/317/35.79.417/2026, untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan ketenteraman umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.

BACA JUGA: 2 Lokasi di Nganjuk dan 1 di Surabaya Digeledah Bareskrim terkait TPPU Emas Ilegal Rp25,8 T

Sejumlah aturan ketat diberlakukan, mulai penutupan tempat hiburan hingga penataan usaha kuliner.

BACA JUGA: 9 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik 2026, Ada yang Layar AMOLED Full HD+

​Kebijakan ini merupakan langkah sinkronisasi dengan instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam poin utama SE tersebut, Pemkot Batu melarang operasional tempat hiburan umum seperti karaoke dan pub, panti pijat/refleksi, dan jenis usaha hiburan serupa lainnya selama satu bulan penuh.

BACA JUGA: Prabowo Ubah Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031, Tunjuk Eks Dokter Kopassus sebagai Dirut

​Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Ardianto menegaskan kebijakan ini diambil untuk memastikan sikap toleransi antarwarga berjalan optimal. Disebutkan para pelaku usaha di Kota Batu umumnya sudah memiliki kesadaran tinggi terkait aturan tahunan ini.

​"Prinsipnya adalah memastikan toleransi berjalan sebaik-baiknya. Sejauh ini tidak ada gejolak atau permintaan kelonggaran dari pengusaha karena mereka sudah paham aturan mainnya setiap Ramadan," ujar Onny.

BACA JUGA:Flagship Vivo V70 dan V70 Elite Resmi Meluncur, Segini Harganya

​Tak hanya tempat hiburan, sektor kuliner juga menjadi perhatian. Berikut adalah poin-poin penting bagi pelaku usaha makanan dan kegiatan sosial:

Pemkot Batu tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi pihak yang membandel. Penindakan akan dilakukan secara bertahap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dimulai dari:teguran tertulis sebagai peringatan awal.

BACA JUGA:Infinix Note Edge 5G Resmi Hadir, Layar Curved AMOLED 120Hz dengan Harga Rp3 Jutaan

​Sanksi berat sesuai peraturan peraturan-undangan jika pelanggaran dilakukan secara sengaja dan berulang.

​Dengan adanya regulasi ini, Onny berharap atmosfer Kota Batu tetap kondusif, nyaman, dan religius, sehingga masyarakat muslim dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan maksimal tanpa gangguan kamtibmas.

Sumber: