1 tahun disway

Benarkah Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Makruh? Ini Penjelasan Lengkapnya

Benarkah Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Makruh? Ini Penjelasan Lengkapnya

--

MALANG, DISWAYMALANG.ID-Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Islam sering bertanya tentang aktivitas harian yang masih boleh dilakukan, salah satunya menyikat gigi. Di tengah masyarakat, beredar anggapan bahwa sikat gigi saat puasa hukumnya makruh. Lalu, benarkah demikian?

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Pada dasarnya, menyikat gigi tidak membatalkan puasa. Mayoritas ulama sepakat bahwa membersihkan gigi saat puasa diperbolehkan, selama tidak ada air atau pasta gigi yang masuk ke tenggorokan secara sengaja.

Namun, dalam sebagian pendapat ulama—khususnya dalam mazhab Syafi’i—menyikat gigi saat puasa dihukumi makruh jika dilakukan setelah waktu Zuhur.

BACA JUGA:Imlek 2577 di Malang Dirayakan 4 Hari, Eng An Kiong Hadirkan Ritual Sakral dan Festival Budaya, Cek Tanggalnya

Alasan Dihukumi Makruh

Hukum makruh bukan berarti dilarang atau membatalkan puasa. Ada dua alasan utama mengapa sikat gigi setelah Zuhur dianggap makruh oleh sebagian ulama:

  1. Dikhawatirkan air atau pasta gigi tertelan
  2. Menghilangkan bau mulut orang berpuasa, yang dalam hadis disebut sebagai sesuatu yang bernilai ibadah di sisi Allah

Karena alasan inilah, menyikat gigi setelah Zuhur dinilai sebaiknya dihindari jika tidak ada kebutuhan.

Sebelum dan Setelah Zuhur, Apa Bedanya?

  • Sebelum Zuhur: Menyikat gigi hukumnya boleh dan tidak makruh, selama dilakukan dengan hati-hati.
  • Setelah Zuhur: Hukumnya makruh menurut sebagian ulama, tetapi puasa tetap sah.

Apakah Makruh Berarti Puasa Batal?

Jawabannya tidak.

Makruh hanya berarti lebih baik ditinggalkan, bukan membatalkan ibadah. Puasa baru dianggap batal jika seseorang menelan air atau pasta gigi dengan sengaja.

Jika air atau pasta gigi tertelan tanpa sengaja, maka puasa tetap sah.

BACA JUGA:Hari Ini Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Menag: Semoga Tahun ini Membawa Kedamaian dan Kesejahteraan

Bagaimana Jika Ada Kebutuhan?

Menyikat gigi tidak makruh jika dilakukan karena kebutuhan, seperti:

  • Bau mulut berlebihan
  • Gangguan kesehatan gigi dan mulut
  • Keperluan pekerjaan atau pertemuan penting

Dalam kondisi tersebut, menyikat gigi justru dianjurkan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan.

Waktu Paling Aman Menyikat Gigi

Untuk menghindari perbedaan pendapat dan rasa waswas, waktu paling aman untuk menyikat gigi adalah:

  • Setelah sahur
  • Setelah berbuka puasa

Kesimpulan

  • Sikat gigi tidak membatalkan puasa
  • Hukumnya makruh jika dilakukan setelah Zuhur, menurut sebagian ulama
  • Puasa batal hanya jika air atau pasta gigi ditelan dengan sengaja
  • Menyikat gigi tetap boleh jika ada kebutuhan

Sumber: