1 tahun disway

Pemerintah Kota Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Takbir Keliling hingga Larangan Petasan

Pemerintah Kota Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Takbir Keliling hingga Larangan Petasan

Wali Kota Malang --

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah Kota Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wahyu Hidayat sebagai langkah menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban umum selama bulan suci.

Wahyu Hidayat menyatakan, penerbitan SE ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman.

BACA JUGA:Wali Kota Batu: Pejabat yang Takk Mampu Memenuhi Ekspektasi Diharapkan Memiliki Kesadaran untuk Mundur

“Ramadan adalah bulan ibadah. Pemerintah hadir untuk memastikan suasana tetap kondusif sehingga masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk tanpa gangguan ketertiban maupun potensi konflik sosial,” ujarnya, Rabu (18/2).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang, Kepala Satpol PP, camat, lurah, Ketua RW dan RT, pengelola tempat ibadah, pelaku usaha restoran dan kafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, pedagang kaki lima, hingga masyarakat umum.

BACA JUGA:Penting bagi Penyintas Diabet, Cara Aman Jaga Gula Darah saat Berbuka Puasa

Dalam SE tersebut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala wajib mengacu pada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara syiar keagamaan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Selain itu, takbir keliling yang menggunakan jalan raya diwajibkan memperoleh izin dari Pemkot Malang. Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan dan potensi gangguan ketertiban lalu lintas.

BACA JUGA:9 Istilah yang Perlu Diketahui dalam AI, mulai LLM, Algoritma, hingga Guardrails

Pemkot Malang juga secara tegas melarang penggunaan dan pembunyian petasan selama Ramadan dan Idul Fitri. Larangan tersebut diberlakukan guna mencegah risiko kebakaran, gangguan keamanan, serta ketidaknyamanan masyarakat.

Penyelenggaraan pasar takjil tetap diperbolehkan dengan ketentuan dikenakan retribusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Bisa Selisih Belasan Jam, Ini Negara dengan Puasa Terlama dan Terpendek di Dunia,

Sementara itu, pelaksanaan mudik Lebaran tetap berpedoman pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan ketentuan hukum lainnya.

Wali Kota juga meminta Ketua RW dan RT meningkatkan kewaspadaan lingkungan melalui optimalisasi Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), terutama menjelang Idul Fitri saat mobilitas warga meningkat dan banyak rumah ditinggalkan untuk mudik.

Sumber: