2026 Harus Tuntas, Wawali Malang Siap Evaluasi Kontrak Pihak Ketiga demi Gerai Koperasi
gerai KKMP Pemkot Malang--
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID–Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menegaskan seluruh Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Malang harus memiliki gerai fisik pada 2026. Untuk mengejar target tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang siap mengevaluasi pemanfaatan aset daerah, termasuk yang saat ini digunakan pihak ketiga.
Ali menyebut target penyelesaian gerai KKMP merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan harus dituntaskan tahun ini.
“Kalau targetnya 2026 selesai, maka harus selesai semua. Sesuai perintah Pak Wali, tahun ini KKMP di Kota Malang harus sudah punya gerai,” ujar Ali, Kamis (12/2).
BACA JUGA:Musrenbang Tematik Kota Malang Libatkan Anak hingga Disabilitas, Fokus RKPD 2027 Inklusif
Percepatan pembangunan gerai difokuskan pada pemetaan aset milik Pemkot yang tersebar di setiap kelurahan. Menurut Ali, sejumlah aset memiliki potensi dimanfaatkan sebagai lokasi gerai koperasi, selama tidak bertentangan dengan aturan tata ruang maupun status hukumnya.
“Kami percepat pembangunan gerai dengan memanfaatkan aset-aset Pemkot yang bisa digunakan,” katanya.
Namun dalam proses identifikasi, sejumlah titik yang sempat diusulkan ternyata masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH), sehingga tidak dapat langsung digunakan dan memerlukan evaluasi ulang.
“Ada beberapa titik yang menjadi RTH sehingga harus kami evaluasi lagi. Tetapi perintahnya jelas, harus segera dipenuhi,” tegasnya.
BACA JUGA:DLH Kota Malang Pasang Banner Larangan Merokok di Alun-Alun Merdeka usai Kasus Satpol PP Viral
Ali juga membuka kemungkinan peninjauan terhadap aset yang saat ini masih digunakan pihak ketiga. Ia menegaskan Pemkot memiliki dasar hukum untuk mengevaluasi bahkan memutus kontrak apabila aset tersebut dibutuhkan untuk kepentingan publik.
“Kalau statusnya digunakan pihak ketiga, masih bisa kami evaluasi. Kami punya sandaran hukum, jika dibutuhkan untuk kepentingan negara atau publik, kontrak bisa diputus dan aset diambil alih untuk kebutuhan Koperasi Merah Putih,” ungkapnya.
Langkah tersebut disebut sebagai opsi terakhir apabila tidak ditemukan lokasi lain yang sesuai ketentuan tata ruang.
BACA JUGA:Disdikbud Kota Malang Wacanakan SMP Unggulan Khusus Atlet, Atur Ulang Jadwal Belajar dan Latihan
Pemkot Malang menilai keberadaan gerai fisik KKMP di setiap kelurahan penting untuk memperkuat operasional koperasi dan mendorong ekonomi berbasis wilayah. Dengan adanya gerai, layanan kepada masyarakat diharapkan lebih optimal dan terintegrasi.
Sumber:
